Diduga Menipu, Kades Kandangan Grobogan Dipolisikan Warganya
Saiful Anwar
Rabu, 13 Juli 2022 18:49:00
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Kandangan, Nurwanto Eko Putro dilaporkan polisi oleh warganya, Arif Aditya Cahyo Widodo (26). Ia dilaporkan atas dugaan penipuan.
Warga Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang tinggal di RT 5 RW 1 itu melaporkan sang kades sekitar dua minggu lalu.
Laporan dilayangkan lantara, Arif merasa ditipu usai dijanjikan diangkat menjadi perangkat desa. Ia juga dimintai uang sekitar Rp 320 juta agar bisa menjadi perangkat desa setempat.
Baca: Dijanjikan Jadi Perangkat Desa, Warga Kandangan Grobogan Ngaku Dimintai Rp 320 juta”Sudah dua minggu lalu lapor ke polisi. Lapornya sama saudara, tidak ada pengacara,” kata Arif, Rabu (13/7/2022).
Arif mengaku pada Selasa (12/7/2022) kemarin sempat menanyakan perkembangan kasusnya tersebut ke polisi. Menurut Arif, polisi mengatakan akan memberitahukan bila ada perkembangan.
”Jawabannya ya nanti akan dipanggil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyatakan sang kades sudah mengetahui pelaporannya ke polisi. Dengan pelaporan ke polisi, Arif berharap uangnya bisa kembali.
Lebih lanjut, Arif menyatakan sang kades sudah mengetahui pelaporannya ke polisi. Dengan pelaporan ke polisi, Arif berharap uangnya bisa kembali.”Kalau uang saya tidak kembali ya kadesnya dipenjarakan,” bebernya.Diberitakan sebelumnya, Arif dijanjikan menjadi perangkat desa oleh Kades Kandangan dengan syarat menyetorkan uang sekitar Rp 320 juta. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 2019-2020.Saat dijanjikan, Arif masih berstatus sebagai mahasiswa. Penyetoran uang itu sendiri dilakukan secara bertahap.Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditnya Arief Wibowo menyatakan laporan tersebut belum masuk ke Reskrim, meski pelaporan sudah dua pekan lalu.”Belum monitor kalau di SPKT ya. Belum masuk ke Reskrim aduannya,” katanya singkat. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_301627" align="alignleft" width="1280"]

Arif Aditya Cahyo Widodo, 26, warga Dusun/Desa Kandangan RT 05/RW 01, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah menunjukkan bukti pelaporan kasusnya ke Polres Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Kandangan, Nurwanto Eko Putro dilaporkan polisi oleh warganya, Arif Aditya Cahyo Widodo (26). Ia dilaporkan atas dugaan penipuan.
Warga Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang tinggal di RT 5 RW 1 itu melaporkan sang kades sekitar dua minggu lalu.
Laporan dilayangkan lantara, Arif merasa ditipu usai dijanjikan diangkat menjadi perangkat desa. Ia juga dimintai uang sekitar Rp 320 juta agar bisa menjadi perangkat desa setempat.
Baca: Dijanjikan Jadi Perangkat Desa, Warga Kandangan Grobogan Ngaku Dimintai Rp 320 juta
”Sudah dua minggu lalu lapor ke polisi. Lapornya sama saudara, tidak ada pengacara,” kata Arif, Rabu (13/7/2022).
Arif mengaku pada Selasa (12/7/2022) kemarin sempat menanyakan perkembangan kasusnya tersebut ke polisi. Menurut Arif, polisi mengatakan akan memberitahukan bila ada perkembangan.
”Jawabannya ya nanti akan dipanggil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyatakan sang kades sudah mengetahui pelaporannya ke polisi. Dengan pelaporan ke polisi, Arif berharap uangnya bisa kembali.
”Kalau uang saya tidak kembali ya kadesnya dipenjarakan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Arif dijanjikan menjadi perangkat desa oleh Kades Kandangan dengan syarat menyetorkan uang sekitar Rp 320 juta. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 2019-2020.
Saat dijanjikan, Arif masih berstatus sebagai mahasiswa. Penyetoran uang itu sendiri dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditnya Arief Wibowo menyatakan laporan tersebut belum masuk ke Reskrim, meski pelaporan sudah dua pekan lalu.
”Belum monitor kalau di SPKT ya. Belum masuk ke Reskrim aduannya,” katanya singkat.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi