– Satreskrim Polres Grobogan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
”Aduan sudah masuk, sudah terbit laporan polisi. Sudah kami lakukan proses lidik. Sudah beberapa saksi (diperiksa),” kata Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat (15/7/2022).
Kendati begitu, pihaknya enggan membeberkan jumlah orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono menyatakan sudah ada bawahannya yang diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan pejabat bidang mana yang dimaksud.Sebagaimana diberitakan, Arif Aditya Cahyo Widodo (26), warga Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, mengaku dijanjikan menjadi perangkat desa Kadesnya, Nurwanto Eko Putro.Ia juga diminta menyetoran uang sebesar Rp 320 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2019 lalu.Karena janji Kades tak kunjung ditepati, Arif dan keluarganya memilih melaporkannya ke Polres Grobogan, sekitar dua pekan lalu. Arif pun berharap uangnya kembali. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_290044" align="alignleft" width="1280"]

Kantor Satreskrim Polres Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
”Aduan sudah masuk, sudah terbit laporan polisi. Sudah kami lakukan proses lidik. Sudah beberapa saksi (diperiksa),” kata Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat (15/7/2022).
Kendati begitu, pihaknya enggan membeberkan jumlah orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
Baca: Oknum Kades di Grobogan Dipolisikan, Dispermasdes: Sanksi Tunggu Proses Hukum
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono menyatakan sudah ada bawahannya yang diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan pejabat bidang mana yang dimaksud.
Sebagaimana diberitakan, Arif Aditya Cahyo Widodo (26), warga Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, mengaku dijanjikan menjadi perangkat desa Kadesnya, Nurwanto Eko Putro.
Ia juga diminta menyetoran uang sebesar Rp 320 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2019 lalu.
Karena janji Kades tak kunjung ditepati, Arif dan keluarganya memilih melaporkannya ke Polres Grobogan, sekitar dua pekan lalu. Arif pun berharap uangnya kembali.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi