Gara-Gara Ini, SPBU Sukorejo Grobogan Kena Sanksi
Saiful Anwar
Senin, 18 Juli 2022 13:26:41
MURIANEWS, Grobogan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mendapat sanksi dari Pertamina.
Itu diungkapkan Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Senin (18/7/2022).
“SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi solar subsidi kepada kendaraan dengan nomor polisi yang sama. Dilakukan selama beberapa hari dengan transaksi per hari per kendaraan melebihi 200 liter,” katanya.
Baca: Warga Blokade Akses Truk Semen GroboganAkibat itu, SPBU tersebut mendapatkan sanksi pembinaa. Di mana, SPBU itu tidak akan mendapatkan pasokan solar subsidi dalam rentang waktu yang ditentukan.
”Sanksinya selama satu bulan, dari 27 Juni 2022 hingga 26 Juli 2022. Ini masih berjalan,” imbuhnya.
Brasto menambahkan, SPBU tersebut tetap menjual Dexlite (non-subsidi) sebagai alternatif bagi kendaraan bermesin diesel selama masa pembinaan tersebut.
Brasto menambahkan, SPBU tersebut tetap menjual Dexlite (non-subsidi) sebagai alternatif bagi kendaraan bermesin diesel selama masa pembinaan tersebut.Konsumen juga dapat membeli solar subsidi di SPBU terdekat, yaitu SPBU Sindurejo, Kecamatan Toroh dan SPBU Gajahmada, Kecamatan Purwodadi.Sebelumnya, sanksi serupa juga didapatkan SPBU Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Pelanggarannya yakni pengisian dengan rekomendasi tidak standar. Sanksi diberikan selama sepekan dan kini telah selesai.Tidak hanya gara-gara solar subsidi, sejumlah SPBU di Grobogan juga pernah mendapat sanksi serupa karena melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi.SPBU itu adalah, SPBU Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dan SPBU Ngarap-arap, Kecamatan Ngaringan. Periode sanksi pembinaan yang diberikan sama, yakni sejak 27 Juni hingga 26 Juli 2022. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_302576" align="alignleft" width="1280"]

SPBU di Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah disanksi tak boleh jual solar. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mendapat sanksi dari Pertamina.
Itu diungkapkan Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Senin (18/7/2022).
“SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi solar subsidi kepada kendaraan dengan nomor polisi yang sama. Dilakukan selama beberapa hari dengan transaksi per hari per kendaraan melebihi 200 liter,” katanya.
Baca: Warga Blokade Akses Truk Semen Grobogan
Akibat itu, SPBU tersebut mendapatkan sanksi pembinaa. Di mana, SPBU itu tidak akan mendapatkan pasokan solar subsidi dalam rentang waktu yang ditentukan.
”Sanksinya selama satu bulan, dari 27 Juni 2022 hingga 26 Juli 2022. Ini masih berjalan,” imbuhnya.
Brasto menambahkan, SPBU tersebut tetap menjual Dexlite (non-subsidi) sebagai alternatif bagi kendaraan bermesin diesel selama masa pembinaan tersebut.
Konsumen juga dapat membeli solar subsidi di SPBU terdekat, yaitu SPBU Sindurejo, Kecamatan Toroh dan SPBU Gajahmada, Kecamatan Purwodadi.
Sebelumnya, sanksi serupa juga didapatkan SPBU Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Pelanggarannya yakni pengisian dengan rekomendasi tidak standar. Sanksi diberikan selama sepekan dan kini telah selesai.
Tidak hanya gara-gara solar subsidi, sejumlah SPBU di Grobogan juga pernah mendapat sanksi serupa karena melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi.
SPBU itu adalah, SPBU Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dan SPBU Ngarap-arap, Kecamatan Ngaringan. Periode sanksi pembinaan yang diberikan sama, yakni sejak 27 Juni hingga 26 Juli 2022.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi