Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Sejumlah kios warung yang diduga digunakan kedok usaha karaoke di Terminal Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disegel, Kamis (21/7/2022).

Penyegelan dilakukan lebih dari 50 petugas dari Satpol PP Provinsi Jateng dan Grobogan, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Grobogan, TNI-Polri serta petugas PLN berada di lokasi.

Turut hadir langsung dalam penyegelan ini yakni Kepala Dinas Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro dan Kepala Satpol PP Provinsi Jateng Budi Santoso.

Baca: Karaoke Liar di Terminal Purwodadi Grobogan Segera Digusur

Sebelum kios disegel, petugas PLN terlebih dahulu memutuskan jaringan listrik di kios itu. Selanjutnya, empat kios yang diduga jadi tempat karaoke itu disegel.

Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso mengatakan, pengelola kios tersebut sebelumnya sudah dikirimi surat pemberitahuan untuk mengosongkan lokasi.

Budi menambahkan, terkait penggunaan bangunan tersebut untuk karaoke, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Tidak hanya itu, laporan juga diterima dari Bupati Grobogan langsung.

”Ada laporan dari masyarakat (bahwa lokasi tersebut digunakan karaoke), dari Bupati juga sudah melaporkan langsung kepada kami, kepada Pak Gubernur untuk melakukan penertiban ini,” ungkapnya.

Menutut Budi, penertiban itu dilakukan karena penggunaan bangunan tersebut melanggar Perda dan Perkada. Sebab, pemanfaatan aset daerah tidak sesuai peruntukannya.”Pasti ini tidak berizin, karena ini wilayahnya terminal. Ini harusnya digunakan untuk mendukung adanya terminal, tapi malah digunakan untuk yang lain,” imbuhnya.Budi menyatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, di lokasi tersebut juga terdapat peredaran miras di luar ketentuan.”Dari laporan masyarakat kepada kami, peredaran miras di sini luar biasa. Maka hari inu kami tertibkan dan dengan harapan pemilik kembali ke jalan yang benar,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi  

Baca Juga

Komentar

Terpopuler