– Penyegelan empat warung di Terminal Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022) sempat diwarnai ketegangan. Sebab, salah satu pengelolanya protes tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
”Nanti kan (harusnya) ada suratnya lagi, ada prosesnya, tidak tiba-tiba. Anda mencopot PDAM dan listrik itu kan wewenang PLN sama PDAM. Anda tidak berhak,” kata salah satu pengelola kios yang disegel, Purwohadi, kepada salah satu petugas Satpol PP.
Dia lebih lanjut menatang petugas untuk membongkar kios sekalian. Sebab, menurutnya yang sudah terkonfirmasi sejak awal akan dieksekusi untuk disegel yakni kios bagian timur.
”Urusan Anda kan pengosongan ini, pengosongan room (karaoke bagian timur, red). Bukan urusan nyopot PDAM sama listrik. Kok nggak bongkar sekalian saja kiosnya. Anda bongkar, coba, kalau memang wewenang Anda,” ungkap dia lebih lanjut.
“Anda jangan mentang-mentang punya jabatan. Prosedur. Yang benar prosedurnya. Dari awal pengosongan yang bagian timur, bukan ini yang sebelah barat,” kata dia berapi-api.
Meski begitu, pada akhirnya kios tersebut tetap disegel. Pengelola terus diberi pengertian secara persuasif oleh petugas.Sebab, berdasarkan laporan masyarakat, seluruh kios di situ sudah tidak diperpanjang izinnya per Januari 2022 lalu. Selain itu, peruntukannya juga tidak sesuai dengan izin awal.”Karena pemanfaatan tidak sesuai dengan yang ada dalam perjanjian sewa. Tadi kita putus sambugan listrik dan PDAM-nya,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro yang turut berada di lokasi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_303519" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu pengelola kios (kanan) protes kepada petugas karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya atas penyegelan kios di Terminal Purwodadi, Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Penyegelan empat warung di Terminal Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022) sempat diwarnai ketegangan. Sebab, salah satu pengelolanya protes tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
”Nanti kan (harusnya) ada suratnya lagi, ada prosesnya, tidak tiba-tiba. Anda mencopot PDAM dan listrik itu kan wewenang PLN sama PDAM. Anda tidak berhak,” kata salah satu pengelola kios yang disegel, Purwohadi, kepada salah satu petugas Satpol PP.
Dia lebih lanjut menatang petugas untuk membongkar kios sekalian. Sebab, menurutnya yang sudah terkonfirmasi sejak awal akan dieksekusi untuk disegel yakni kios bagian timur.
”Urusan Anda kan pengosongan ini, pengosongan room (karaoke bagian timur, red). Bukan urusan nyopot PDAM sama listrik. Kok nggak bongkar sekalian saja kiosnya. Anda bongkar, coba, kalau memang wewenang Anda,” ungkap dia lebih lanjut.
“Anda jangan mentang-mentang punya jabatan. Prosedur. Yang benar prosedurnya. Dari awal pengosongan yang bagian timur, bukan ini yang sebelah barat,” kata dia berapi-api.
Baca: Karaoke Berkedok Warung di Terminal Purwodadi Grobogan Disegel
Meski begitu, pada akhirnya kios tersebut tetap disegel. Pengelola terus diberi pengertian secara persuasif oleh petugas.
Sebab, berdasarkan laporan masyarakat, seluruh kios di situ sudah tidak diperpanjang izinnya per Januari 2022 lalu. Selain itu, peruntukannya juga tidak sesuai dengan izin awal.
”Karena pemanfaatan tidak sesuai dengan yang ada dalam perjanjian sewa. Tadi kita putus sambugan listrik dan PDAM-nya,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro yang turut berada di lokasi.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi