– Agus Setyawan (46), napi teroris (napiter) asal Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dinyatakan bebas bersyarat. Dia bebas pada 14 Juli 2022 lalu dari Lapas Purwokerto.
Kini, bapak satu anak itu menjalani wajib lapor sebulan sekali ke Balai Permasyarakatan Pati selama 10 bulan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Grobogan bersama Dinas Sosial Grobogan pun menyambangi kediamannya di Kunden, Wirosari, Jumat (22/7/2022).
Kepala Kesbangpol Grobogan Daru Wisakti menyatakan, kedatangan tersebut untuk menjalin silaturrahmi. Selain itu, juga memastikan Agus terjamin secara ekonomi usai mendekam di sel selama dua tahun.
”Monggo, nanti kominikasi lebih lanjut. Kalau ke Purwodadi silakan mampir ke Kesbangpol atau Dinsos,” kata Daru.
Daru dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada Agus untuk bersama-sama membangun Grobogan dengan karya-karya sesuai kemampuannya.
”Nanti kalau ada program-program pelatihan bisa diikutkan. Dari Ibu Bupati kemarin yang meminta saya untuk ke sini,” tambahnya.Daru juga meminta agar pengalaman masa lalu dibuat pelajaran. Apabila Agus berkenan, Daru ingin Agus menjadi penyuluh untuk menangkal radikalisme.”Yang lalu biarlah berlalu. Jadikan pelajaran untuk lebih baik ke depannya,” katanya.Agus dalam kesempatan tersebut menyambut baik kehadiran rombongan Kesbangpol dan Dinsos Grobogan. Senyum ramah juga sering ditampilkannya selama menerima tamu dari perwakilan Pemkab itu.Di akhir pertemuan itu, Kesbangpol dan Dinsos Grobogan memberikan paket sembako kepada keluarga Agus. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_303743" align="alignleft" width="1280"]

Agus Setyawan (kiri) eks napiter dikunjungi Kepala Kesbangpol Grobogan Daru Wisakti dan Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso di rumahnya di Kunden, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Agus Setyawan (46), napi teroris (napiter) asal Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dinyatakan bebas bersyarat. Dia bebas pada 14 Juli 2022 lalu dari Lapas Purwokerto.
Kini, bapak satu anak itu menjalani wajib lapor sebulan sekali ke Balai Permasyarakatan Pati selama 10 bulan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Grobogan bersama Dinas Sosial Grobogan pun menyambangi kediamannya di Kunden, Wirosari, Jumat (22/7/2022).
Kepala Kesbangpol Grobogan Daru Wisakti menyatakan, kedatangan tersebut untuk menjalin silaturrahmi. Selain itu, juga memastikan Agus terjamin secara ekonomi usai mendekam di sel selama dua tahun.
”Monggo, nanti kominikasi lebih lanjut. Kalau ke Purwodadi silakan mampir ke Kesbangpol atau Dinsos,” kata Daru.
Baca: Kualitas Air dan Udara Grobogan Diuji, Hasilnya…
Daru dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada Agus untuk bersama-sama membangun Grobogan dengan karya-karya sesuai kemampuannya.
”Nanti kalau ada program-program pelatihan bisa diikutkan. Dari Ibu Bupati kemarin yang meminta saya untuk ke sini,” tambahnya.
Daru juga meminta agar pengalaman masa lalu dibuat pelajaran. Apabila Agus berkenan, Daru ingin Agus menjadi penyuluh untuk menangkal radikalisme.
”Yang lalu biarlah berlalu. Jadikan pelajaran untuk lebih baik ke depannya,” katanya.
Agus dalam kesempatan tersebut menyambut baik kehadiran rombongan Kesbangpol dan Dinsos Grobogan. Senyum ramah juga sering ditampilkannya selama menerima tamu dari perwakilan Pemkab itu.
Di akhir pertemuan itu, Kesbangpol dan Dinsos Grobogan memberikan paket sembako kepada keluarga Agus.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi