– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, SES digelar, Senin (25/7/2022).
Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Lima saksi tersebut dari Pemerintahan Desa Jatipecaron.
”Ya (kepala desa, red). Sidang dilakukan pada pukul 13.10 WIB hingga 15.00 WIB, dengan agenda pemanggilan lima saksi dari pemdes Grobogan,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, sebelumnya sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah digelar Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, sebelumnya sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah digelar Senin (18/7/2022).Sebagaimana diberitakan, SES ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron, Gubug, Grobogan, Tahun Anggaran 2019-2021.Sebelum menahan SES, Kejari melakukan penggeledahan kantor dan rumah yang bersangkutan. Tersangka baru ditahan pada 3 Juli 2022 lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_304614" align="alignleft" width="1280"]

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Kades Jatipecaron, di PN Tipikor Semarang. (Murianews/Istimewa Kejari Grobogan)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, SES digelar, Senin (25/7/2022).
Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Lima saksi tersebut dari Pemerintahan Desa Jatipecaron.
”Ya (kepala desa, red). Sidang dilakukan pada pukul 13.10 WIB hingga 15.00 WIB, dengan agenda pemanggilan lima saksi dari pemdes Grobogan,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Selasa (26/7/2022).
Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Desa Jatipecaron Grobogan, SES Ditahan
Sebelumnya, sebelumnya sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah digelar Senin (18/7/2022).
Sebagaimana diberitakan, SES ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron, Gubug, Grobogan, Tahun Anggaran 2019-2021.
Sebelum menahan SES, Kejari melakukan penggeledahan kantor dan rumah yang bersangkutan. Tersangka baru ditahan pada 3 Juli 2022 lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi