– Sejumlah barang bukti tindak kejahatan di Kabupaten Grobogan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Rabu (27/7/2022).
Adapun pemusnahan dilakukan pada barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2021 hingga Juli 2022. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal.
Kepala Kejari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry Hary Ardianto mengatakan, total ada 59 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Rinciannya, 19 perkara narkotika, dua cabul, enam kehutanan, enam penganiayaan, sembilan pencurian, 11 perjudian, empat penipuan serta masing-masing satu perkara pemalsuan sertifikat dan pemerasan.
Untuk perkara narkotika, sebanyak 19 perkara itu terdiri dari tembakau ganja sintetis, sabu, obat-obatan terlarang, serta berbagai jenis merk handphone.
Khusus untuk sertifikat, ada 29 sertifikat palsu, 13 blanko sertifikat, 34 blanko surat ukur, 64 blanko buku tanahm dan 105 blanko buku tanah beserta surat ukur.”Hari ini kita musnahkan barang bukti, ada yang diblender, dibakar dan dilindas dengan alat berat, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Ferry.Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.Yakni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Noomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_304802" align="alignleft" width="1920"]

Prosesi pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kejari Grobogan, Rabu (27/7/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sejumlah barang bukti tindak kejahatan di Kabupaten Grobogan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Rabu (27/7/2022).
Adapun pemusnahan dilakukan pada barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2021 hingga Juli 2022. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal.
Kepala Kejari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry Hary Ardianto mengatakan, total ada 59 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Rinciannya, 19 perkara narkotika, dua cabul, enam kehutanan, enam penganiayaan, sembilan pencurian, 11 perjudian, empat penipuan serta masing-masing satu perkara pemalsuan sertifikat dan pemerasan.
Untuk perkara narkotika, sebanyak 19 perkara itu terdiri dari tembakau ganja sintetis, sabu, obat-obatan terlarang, serta berbagai jenis merk handphone.
Baca: Pemusnahan Mercon di Bangkalan Malah Jadi Viral, Diledakan Bikin Rusak Rumah Sekitar
Khusus untuk sertifikat, ada 29 sertifikat palsu, 13 blanko sertifikat, 34 blanko surat ukur, 64 blanko buku tanahm dan 105 blanko buku tanah beserta surat ukur.
”Hari ini kita musnahkan barang bukti, ada yang diblender, dibakar dan dilindas dengan alat berat, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Ferry.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Yakni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Noomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi