Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Oknum kades tersangka perzinahan, D di Kabupaten Grobogan belum diberi sanksi penonaktifan. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperetif.

Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengatakan, karena tidak ditahan, maka oknum kades tersebut masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

Meski begitu, ketika nanti sudah menjadi terdakwa dan ditahan, atau sudah divonis, maka bisa diberhentikan.

”Apabila nanti sudah terdakwa dan ditahan atau vonis, maka diberhentikan sementara dan ditunjuk plt kades,” imbuhnya, Jumat (12/8/2022).

Baca: Berzina, Oknum Kades di Grobogan Ditetapkan Tersangka

Sumarsono menjelaskan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan akan berkoordinasi dengan Polres atas penetapan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Kepala Dispermades, apabila kades ditahan bisa ditunjuk plt alias pelaksana tugas.”Apabila sudah tersangka dan ditahan, mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka ditunjuk Plt kades,” ujar Sekda.Sebelumnya diberitakan, oknum kades berinisial D ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukannya bersama warganya. D tertangkap basah oleh warga sedang berduaan hingga dini hari bersama perempuan yang suaminya tidak di rumah.Oknum kades D akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus perzinahan atas laporan warganya sendiri pada 31 Mei 2022 lalu. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo kepada awak media, Kamis (11/8/2022). Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler