Dapat Remisi, Dua Napi Lapas Purwodadi Grobogan Langsung Bebas
Saiful Anwar
Rabu, 17 Agustus 2022 12:37:19
MURIANEWS, Grobogan – Pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman dilakukan pada 184 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Remisi diberikan dalam momen HUT Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). Di antara 184 napi yang dapat remisi itu, ada dua napi langsung bebas usai mendapat remisi.
Keduanya yakni narapidana dari kasus pencurian yang melanggar pasal 372, sedangkan seorang lagi perkara penggelapan yang melanggar pasal 366 KUHP. Mereka bebas setelah menjalani pidana kurungan selama 4 tahun 10 bulan dan setahun 6 bulan.
Adapun penyerahan remisi dilakukan di halaman Setda Kabupaten Grobogan bersamaan dengan upacara HUT RI. Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan narapidana.
Penyerahan remisi kepada perwakilan narapidana ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengharapkan dengan pemberian remisi umum ini menjadi pemicu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan agar tetap berkelakuan baik. Selain itu juga memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi agar tidak terulang di masa yang akan datang.
”Tetaplah menjadi orang yang baik, berkelakuan yang baik dan tidak melakukan kesalahan lagi, sehingga setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Purwodadi ini, bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto menerangkan, remisi yang diberikan kepada 184 orang ini adalah remisi umum. Dari 184 orang yang mendapatkan remisi, ada 179 orang yang mendapatkan remisi umum I dan 5 orang mendapatkan remisi umum II.Rincian perolehan remisi untuk 184 orang ini bervariasi. Ada yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 53 orang, kemudian remisi 2 bulan sebanyak 49 orang.Remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, remisi 4 bulan sebanyak 23 orang, remisi 5 bulan sebanyak 4 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.”Selama di dalam Lapas Kelas IIB Purwodadi, mereka juga harus bisa memperbaiki semua kesalahan yang pernah mereka lakukan. Sehingga ketika keluar dan berbaur dengan masyarakat akan menjadi semakin lebih baik dan lebih bermanfaat,” tambah Soebiyakto. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_309242" align="alignleft" width="1299"]

Dua warga Lapas Kelas IIB Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, langsung bebas usai mendapatkan remisi HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman dilakukan pada 184 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Remisi diberikan dalam momen HUT Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). Di antara 184 napi yang dapat remisi itu, ada dua napi langsung bebas usai mendapat remisi.
Keduanya yakni narapidana dari kasus pencurian yang melanggar pasal 372, sedangkan seorang lagi perkara penggelapan yang melanggar pasal 366 KUHP. Mereka bebas setelah menjalani pidana kurungan selama 4 tahun 10 bulan dan setahun 6 bulan.
Adapun penyerahan remisi dilakukan di halaman Setda Kabupaten Grobogan bersamaan dengan upacara HUT RI. Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan narapidana.
Penyerahan remisi kepada perwakilan narapidana ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengharapkan dengan pemberian remisi umum ini menjadi pemicu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan agar tetap berkelakuan baik. Selain itu juga memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi agar tidak terulang di masa yang akan datang.
”Tetaplah menjadi orang yang baik, berkelakuan yang baik dan tidak melakukan kesalahan lagi, sehingga setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Purwodadi ini, bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto menerangkan, remisi yang diberikan kepada 184 orang ini adalah remisi umum. Dari 184 orang yang mendapatkan remisi, ada 179 orang yang mendapatkan remisi umum I dan 5 orang mendapatkan remisi umum II.
Rincian perolehan remisi untuk 184 orang ini bervariasi. Ada yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 53 orang, kemudian remisi 2 bulan sebanyak 49 orang.
Remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, remisi 4 bulan sebanyak 23 orang, remisi 5 bulan sebanyak 4 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.
”Selama di dalam Lapas Kelas IIB Purwodadi, mereka juga harus bisa memperbaiki semua kesalahan yang pernah mereka lakukan. Sehingga ketika keluar dan berbaur dengan masyarakat akan menjadi semakin lebih baik dan lebih bermanfaat,” tambah Soebiyakto.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi