– Momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) setiap warga Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Imbauan pemasangan bendera itu dimulai sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Namun, ternyata masih ada warga yang tidak memasang bendera merah putih. Salah satunya terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pemandangan warga tak memasang bendera itu tak hanya terlihat di pedesaan saja. Warga yang tinggal di Jalan Protokol Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan pun ada yang tak mengibarkan bendera pusaka di depan rumah atau toko miliknya.
Salah satunya, tampak di Jalan R Soeprapto. Hampir di sepanjang jalan itu ada yang tak memasang bendera merah putih. Seperti di sekitaran pertigaan menuju Jalan Piere Tendean.
Kemeriahan Hari Kemerdekaan RI hanya ditampakkan dengan pemasangan umbul-umbul bernuansa merah putih. Umbul-umbul itu sendiri pun disediakan pihak terkait.Pemerintah Kabupaten Grobogan sendiri sudah mengedarkan imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Pemasangannya dimulai sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.”Di suratnya, Bupati sudah mengimbau kepada masyarakat bahwa pada tanggal 1-31 Agustus diminta untuk mendirikan bendera merah putih. Kami dan ASN juga sudah door to door ke masyarakat,” kata Kepala Kesbangpol Grobogan, Daru Wisakti, Jumat (19/8/2022). Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_309834" align="alignleft" width="1024"]

Salah satu titik Jalan R Soeprapto yang minim pemasangan mendera merah putih. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) setiap warga Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Imbauan pemasangan bendera itu dimulai sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Namun, ternyata masih ada warga yang tidak memasang bendera merah putih. Salah satunya terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pemandangan warga tak memasang bendera itu tak hanya terlihat di pedesaan saja. Warga yang tinggal di Jalan Protokol Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan pun ada yang tak mengibarkan bendera pusaka di depan rumah atau toko miliknya.
Baca: Sempat Gagal, Duka Paskibra Solo Terbayar di Penurunan Bendera
Salah satunya, tampak di Jalan R Soeprapto. Hampir di sepanjang jalan itu ada yang tak memasang bendera merah putih. Seperti di sekitaran pertigaan menuju Jalan Piere Tendean.
Kemeriahan Hari Kemerdekaan RI hanya ditampakkan dengan pemasangan umbul-umbul bernuansa merah putih. Umbul-umbul itu sendiri pun disediakan pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Grobogan sendiri sudah mengedarkan imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Pemasangannya dimulai sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
”Di suratnya, Bupati sudah mengimbau kepada masyarakat bahwa pada tanggal 1-31 Agustus diminta untuk mendirikan bendera merah putih. Kami dan ASN juga sudah door to door ke masyarakat,” kata Kepala Kesbangpol Grobogan, Daru Wisakti, Jumat (19/8/2022).
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi