Di Grobogan, Ambil Bansos Wajib Sudah Vaksin Booster
Saiful Anwar
Selasa, 23 Agustus 2022 15:22:25
MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan akhirnya mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mengambil bantuan sosial (bansos). Itu dilakukan untuk menambah capaian vaksinasi dosis ketiga alias booster.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan Djatmiko mengatakan, persyaratan itu dilakukan mulai pekan lalu. Hal itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bupati dan jajaran.
”Minggu kemarin itu kami koordinasi dengan Ibu Bupati, kami sampaikan, bagaimana cara agar capaian vaksinasi, khususnya dosis ketiga ini bisa naik. Akhirnya disetujui usulan itu (jadi syarat pengambilan bansos, red),” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Baca: Karnaval Grobogan Kembali Digelar, Ini Harapan BupatiSetelah diumumkan ke masyarakat, ujar Djatmiko, ternyata cara tersebut memang efektif. Dia mendapatkan laporan dari petugas vaksinasi warga yang mendapat bansos kini berbondong-bondong mengikuti vaksinasi ketiga.
”Saya dapat laporan itu, minggu kemarin langsung berbondong-bondong berangkat vaksin. Biasanya sepi, ini berbondong-bondong,” imbuhnya.
Aturan itu pun disambut baik oleh pihak desa. Salah satunya Kades Juworo, Geyer, Aris Dwi.
”Ini bagus, tapi harus melihat kondisi warganya, punya penyakit tahunan atau tidak. Kebijakan bisa digunakan melihat situasi dan kondisi,” kata dia.
Dia menyebut, pihaknya sudah sering mengadakan vaksinasi. Karena itu, di lokasi pembagian bansos nantinya tidak disediakan gerai vaksin.
”Kami sudah sering mengadakan, tinggal satu dua warga yang belum vaksin,” ungkapnya.Untuk diketahui, hingga Senin (22/8/2022) kemarin capaian vaksinasi Covid-19 di Grobogan untuk dosis ketiga masih di angka 27,96 persen.Sedangkan untuk dosis pertama sudah mencapai 82,84 persen, dan kedua telah mencapai 72,83 persen dari target 1.051.94 orang. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli FahmiIlustrasi warga Grobogan mengambil bansos. (Murianews/Saiful Anwar).
[caption id="attachment_271968" align="alignleft" width="1280"]

Dinkes Grobogan bersama seluruh unsur terkait terus menggalakkan vaksinasi. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan akhirnya mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mengambil bantuan sosial (bansos). Itu dilakukan untuk menambah capaian vaksinasi dosis ketiga alias booster.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan Djatmiko mengatakan, persyaratan itu dilakukan mulai pekan lalu. Hal itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bupati dan jajaran.
”Minggu kemarin itu kami koordinasi dengan Ibu Bupati, kami sampaikan, bagaimana cara agar capaian vaksinasi, khususnya dosis ketiga ini bisa naik. Akhirnya disetujui usulan itu (jadi syarat pengambilan bansos, red),” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Baca: Karnaval Grobogan Kembali Digelar, Ini Harapan Bupati
Setelah diumumkan ke masyarakat, ujar Djatmiko, ternyata cara tersebut memang efektif. Dia mendapatkan laporan dari petugas vaksinasi warga yang mendapat bansos kini berbondong-bondong mengikuti vaksinasi ketiga.
”Saya dapat laporan itu, minggu kemarin langsung berbondong-bondong berangkat vaksin. Biasanya sepi, ini berbondong-bondong,” imbuhnya.
Aturan itu pun disambut baik oleh pihak desa. Salah satunya Kades Juworo, Geyer, Aris Dwi.
”Ini bagus, tapi harus melihat kondisi warganya, punya penyakit tahunan atau tidak. Kebijakan bisa digunakan melihat situasi dan kondisi,” kata dia.
Dia menyebut, pihaknya sudah sering mengadakan vaksinasi. Karena itu, di lokasi pembagian bansos nantinya tidak disediakan gerai vaksin.
”Kami sudah sering mengadakan, tinggal satu dua warga yang belum vaksin,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hingga Senin (22/8/2022) kemarin capaian vaksinasi Covid-19 di Grobogan untuk dosis ketiga masih di angka 27,96 persen.
Sedangkan untuk dosis pertama sudah mencapai 82,84 persen, dan kedua telah mencapai 72,83 persen dari target 1.051.94 orang.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi
Ilustrasi warga Grobogan mengambil bansos. (Murianews/Saiful Anwar).