– Toyota Fortuner abu-abu tahun 2014 milik Kusdiyono, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dilelang.
Mobil bernomor polisi K 8380 BF itu dilelang beserta STNK dan BPKB. Harga limit dalam lelang itu yakni Rp 208.658.000 dengan uang jaminan Rp 50 juta.
Dilakukannya lelang barang bukti dan rampasan itu berdasar putusan pengadilan negeri Tipikor Semarang. Lelang dilakukan secara online dengan penawaran tertutup atau closed bidding melalui alamat www.lelang.go.id.
Adapun batas lelang online tersebut yakni pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB. Beberapa syarat dalam lelang tersebut antara lain yakni bea lelang sebesar 3 persen dibebankan kepada pemenang.
Selain itu, uang jaminan harus sudah aktif diterima oleh kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Semarang paling lambat sehari sebelum lelang. Uang jaminan dibayarkan melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pelunasan pembayaran pokok lelang dan bea lelang oleh pemenang, paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang.”Apabila pemenang lelang wanprestasi, yang jaminan akan disetor ke kas negara,” kata dia, Selasa (23/8/2022).Frengki menambahkan, diharapkan peserta lelang melihat objek lelang alias mobil itu terlebih dahulu. Objek lelang bisa dilihat di kantor Kejari Grobogan mulai 24 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022, pada hari kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_310655" align="alignleft" width="1024"]

Mobil terpidana kasus pengadaan Bulog Grobogan dilelang. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Toyota Fortuner abu-abu tahun 2014 milik Kusdiyono, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dilelang.
Mobil bernomor polisi K 8380 BF itu dilelang beserta STNK dan BPKB. Harga limit dalam lelang itu yakni Rp 208.658.000 dengan uang jaminan Rp 50 juta.
Dilakukannya lelang barang bukti dan rampasan itu berdasar putusan pengadilan negeri Tipikor Semarang. Lelang dilakukan secara online dengan penawaran tertutup atau closed bidding melalui alamat www.lelang.go.id.
Baca: Dua Buronan Kasus Korupsi di Grobogan Belum Tertangkap
Adapun batas lelang online tersebut yakni pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB. Beberapa syarat dalam lelang tersebut antara lain yakni bea lelang sebesar 3 persen dibebankan kepada pemenang.
Selain itu, uang jaminan harus sudah aktif diterima oleh kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Semarang paling lambat sehari sebelum lelang. Uang jaminan dibayarkan melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pelunasan pembayaran pokok lelang dan bea lelang oleh pemenang, paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang.
”Apabila pemenang lelang wanprestasi, yang jaminan akan disetor ke kas negara,” kata dia, Selasa (23/8/2022).
Frengki menambahkan, diharapkan peserta lelang melihat objek lelang alias mobil itu terlebih dahulu. Objek lelang bisa dilihat di kantor Kejari Grobogan mulai 24 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022, pada hari kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi