Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Empat warga setempat menggugat Suparmin, kepala desa (Kades) di sana terkait seleksi perades 2021 lalu ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Ada pun empat warga tersebut yakni, Didik S, Karyono, Wahyu Widodo, dan Muh Miftahul Huda. Mereka adalah peserta seleksi tahun lalu yang gagal terpilih.

Proses gugatan pun sudah berjalanberjalan. Sudah pertama di KIP Jateng sudah dilakukan pekan lalu. Adalah sidang kedua dijadwalkan pekan depan.

Baca: Tujuh Bulan, Puluhan Anak dan Perempuan di Grobogan Alami Kekerasan

Didik, koordinator warga tersebut mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam proses pengisian perades tahun lalu. Antara lain yakni lembar jawab sudah diketik komputer beserta nama peserta dan nomor tes.

”Kemudian hasil nilai diumumkan dengan dibaca secara lisan, tidak ada penempelan pengumuman di lokasi tes tersebut,” ujar Didik, Sabtu (27/8/2022).

Atas banyaknya kejanggalan tersebut, keempat warga itu pun melaporkannya ke Ombudsman RI. Namun, laporan kemudian dilimpahkan ke Ombudsman Yogjakarta, karena pihak ketiga dalam seleksi perades Desa Tuko yakni Universitas Negeri Yogjakarta (UNY).
Atas banyaknya kejanggalan tersebut, keempat warga itu pun melaporkannya ke Ombudsman RI. Namun, laporan kemudian dilimpahkan ke Ombudsman Yogjakarta, karena pihak ketiga dalam seleksi perades Desa Tuko yakni Universitas Negeri Yogjakarta (UNY).”Hasil yang didapat dari Ombudsman Yogjakarta adalah kepala desa berencana mengambil dokumen koreksi dari UNY untuk ditunjukkan kepada peserta, terutama peserta yang melapor. Pada kenyataannya, rencana itu tidak dipenuhi,” imbuhnya.Dari Ombudsman Yogjakarta, mereka kemudian diarahkan ke Ombudsman Jateng karena kejadian ada di wilayah Jateng. Kemudian dari Ombudsman Jateng dilempar lagi ke KIP Jateng.”Di KIP Jateng, kami sebenarnya sudah frustasi. Tapi kemudian tiba-tiba ada surat untuk sidang. Sidang pertama sudah pekan lalu, nanti sidang kedua jadwalnya pekan depan,” lanjutnya.Sidang pertama sebenarnya menghadirkan pemohon dan Kades. Namun, Kades tidak hadir dalam sidang pertama itu. Hingga berita ini dibuat, Murianews, masih tahap melakukan konfirmasi pada Kades Tuko, Suparmin. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler