Digugat Soal Seleksi Perades, Kades Tuko Grobogan: Semua Sudah Sesuai Aturan
Saiful Anwar
Sabtu, 27 Agustus 2022 15:40:44
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suparmin menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) 2021 lalu sudah sesuai aturan dalam Perda mapun Perbup yang berlaku.
Pernyataan itu menjawab terkait gugatan yang dilakukan empat warganya soal pelaksanaan seleksi perangkat desa 2021 lalu.
”Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu ke Perda, ke Perbup. Kalau tidak puas, biar mengadu terus,” ujar Suparmin, Sabtu (27/8/2022).
Baca: Duga Ada Kecurangan Seleksi Perades, Empat Warga Tuko Grobogan Gugat KadesSuparmin membenarkan, dirinya sudah mengikuti agenda dengan Ombudsman Yogjakarta secara virtual atau via zoom meeting beberapa bulan lalu. Pertemuan virtual itu karena ketika itu kasus Covid-19 masih tinggi.
”Saya sudah diadukan ke mana-mana. Saya sudah mengikuti, sudah diadukan ke Ombudsman, sudah zoom sampai tiga kali,” imbuhnya.
Terkait rekomendasi dari Ombudsman untuk membuka hasil ujian kepada penggugat, Suparmin mengaku hal itu bukan ranahnya. Justru apabila hal itu dilakukannya melanggar Perda dan Perbup.”Perda dan Perbupnya kan jelas. Tidak ada ranah ke situ (Kades membuka hasil ujian, red). Kepala desa kan tidak ada kewenangan sampai ke teknis seleksi,” imbuhnya.Sebelumnya diberitakan, empat warga Tuko, Pulokulon menggugat kadesnya soal transparansi hasil seleksi perangkat desa. Mereka menduga ada kecurangan dalam seleksi perades di desa tersebut.Kecurangan yang dimaksud mereka, yakni adanya ketidaktransparanan dalam pengumuman. Di mana, hanya dilakukan secara lisan, bukan ditempel di papan pengumuman lokasi tes. Selain itu, di lembar jawab juga sudah terdapat nama peserta yang diketik komputer. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311586" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi perangkat desa. (Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suparmin menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) 2021 lalu sudah sesuai aturan dalam Perda mapun Perbup yang berlaku.
Pernyataan itu menjawab terkait gugatan yang dilakukan empat warganya soal pelaksanaan seleksi perangkat desa 2021 lalu.
”Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu ke Perda, ke Perbup. Kalau tidak puas, biar mengadu terus,” ujar Suparmin, Sabtu (27/8/2022).
Baca: Duga Ada Kecurangan Seleksi Perades, Empat Warga Tuko Grobogan Gugat Kades
Suparmin membenarkan, dirinya sudah mengikuti agenda dengan Ombudsman Yogjakarta secara virtual atau via zoom meeting beberapa bulan lalu. Pertemuan virtual itu karena ketika itu kasus Covid-19 masih tinggi.
”Saya sudah diadukan ke mana-mana. Saya sudah mengikuti, sudah diadukan ke Ombudsman, sudah zoom sampai tiga kali,” imbuhnya.
Terkait rekomendasi dari Ombudsman untuk membuka hasil ujian kepada penggugat, Suparmin mengaku hal itu bukan ranahnya. Justru apabila hal itu dilakukannya melanggar Perda dan Perbup.
”Perda dan Perbupnya kan jelas. Tidak ada ranah ke situ (Kades membuka hasil ujian, red). Kepala desa kan tidak ada kewenangan sampai ke teknis seleksi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, empat warga Tuko, Pulokulon menggugat kadesnya soal transparansi hasil seleksi perangkat desa. Mereka menduga ada kecurangan dalam seleksi perades di desa tersebut.
Kecurangan yang dimaksud mereka, yakni adanya ketidaktransparanan dalam pengumuman. Di mana, hanya dilakukan secara lisan, bukan ditempel di papan pengumuman lokasi tes. Selain itu, di lembar jawab juga sudah terdapat nama peserta yang diketik komputer.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi