Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Sepanjang Agustus 2022, Polres Grobogan menangkap lima orang terkait kasu narkoba. Lima orang itu yakni berinisial TW, CH, MYY, AP, dan MH.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, untuk TW dan CH, keduanya warga Kecamatan Toroh. Keduanya ditangkap 3 Agustus 2022 di sebuah angkringan depan Balai Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi.

Penangkapan keduanya, bermula saat pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di sepanjang Jalan Raya Danyang-Kuwu. Setelah dilakukan ditindaklanjuti, polisi berhasil menangkap keduanya.

Baca: Bawaslu Grobogan Temukan 3.072 Data Ganda Anggota Parpol

”Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih, diduga sabu. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

Berikutnya, 12 Agustus 2022, MYF, warga Kecamatan Gubug. Ia ditangkap karena memiliki obat yang tidak memiliki izin edar.

Barang bukti yang diamankan yakni sebotol plastik berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak seribu butir.

”Kemudian tiga butir obat tablet Tramadol HCI 50 mg yang dilakban warna cokelet dan sebuah ponsel jenis Vivo,” imbuhnya.Dua orang lagi yakni AP dan MH. Keduanya warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Mereka ditangkap di jalan raya arah Stasiun Gundih 25 Agustus 2022 lalu.Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Di mana di Desa Geyer, Kecamatan Geyer sering terjadi transaksi narkoba.Petugas kemudian mencurigai dua orang dan benar ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil.”Diduga narkoba jenis sabu dan satu lagi plastik klip kecil diduga ganja, dibungkus kertas tisu yang dimasukkan ke dalam rokok Senior,” terangnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler