Ada Data Anggota Parpol Ganda, Ini Langkah KPU Grobogan
Saiful Anwar
Senin, 29 Agustus 2022 19:16:23
MURIANEWS, Grobogan – Adanya temuan data anggota partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan yang ganda dipastikan bakal ditindaklanjuti KPU setempat.
Temuan itu merupakan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Grobogan dan telah dilaporkan ke KPU Grobogan. Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Grobogan mendapati adanya anggota parpol yang ganda dalam satu partai maupun lintas partai.
Komisioner KPU Grobogan Suwignyo mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil pencermatan itu dengan melakukan analisis terlebih dahulu. Setelah itu baru diteruskan ke KPU Pusat.
”Wewenang untuk meloloskan partai sekarang semua di KPU Pusat. Maka setelah mendapatkan hasil pencermatan atau analisis dari Bawaslu, kami kirim ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi,” tuturnya, Senin (29/8/2022).
Baca: Asyik! 93.385 Warga Grobogan Diusulkan Terima STB GratisIa menjelaskan, untuk keanggotaan ganda antarpartai, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi. Verifikasi itu dilakukan 4-5 September 2022 mendatang.
Dalam verifikasi, nama yang terdaftar ganda antarparpol itu nantinya diminta memberikan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten.
Dalam verifikasi, nama yang terdaftar ganda antarparpol itu nantinya diminta memberikan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten.”Jadi yang bersangkutan itu sebenarnya ikut partai mana. Itu nanti akan ditentukan melalui surat pernyataan (dari yang bersangkutan, red),” imbuhnya.Suwignyo menegaskan, pernyataan secara lisan dari yang bersangkutan tidak berlaku. Karena itu, pernyataan harus melalui surat yang dibubuhi tanda tangan, sehingga memiliki kekuatan hukum.Untuk diketahui, karena Kabupaten Grobogan memiliki lebih dari satu juta Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka setiap parpol diwajibkan memilliki minimal 1000 anggota. KPU Grobogan telah menyosialisasikan kepada partai agar mendaftarkan anggota lebih dari 1000 orang.”Komunikasi kami dengan partai seperti itu, kami minta untuk lebih dari 1000 orang, bisa 1100, atau 1200. Jadi nanti kalau ada yang ganda kan masih banyak yang MS (memenuhi syarat),” terang Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311984" align="alignleft" width="1280"]

Komisioner KPU Grobogan Suwignyo. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Adanya temuan data anggota partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan yang ganda dipastikan bakal ditindaklanjuti KPU setempat.
Temuan itu merupakan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Grobogan dan telah dilaporkan ke KPU Grobogan. Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Grobogan mendapati adanya anggota parpol yang ganda dalam satu partai maupun lintas partai.
Komisioner KPU Grobogan Suwignyo mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil pencermatan itu dengan melakukan analisis terlebih dahulu. Setelah itu baru diteruskan ke KPU Pusat.
”Wewenang untuk meloloskan partai sekarang semua di KPU Pusat. Maka setelah mendapatkan hasil pencermatan atau analisis dari Bawaslu, kami kirim ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi,” tuturnya, Senin (29/8/2022).
Baca: Asyik! 93.385 Warga Grobogan Diusulkan Terima STB Gratis
Ia menjelaskan, untuk keanggotaan ganda antarpartai, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi. Verifikasi itu dilakukan 4-5 September 2022 mendatang.
Dalam verifikasi, nama yang terdaftar ganda antarparpol itu nantinya diminta memberikan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten.
”Jadi yang bersangkutan itu sebenarnya ikut partai mana. Itu nanti akan ditentukan melalui surat pernyataan (dari yang bersangkutan, red),” imbuhnya.
Suwignyo menegaskan, pernyataan secara lisan dari yang bersangkutan tidak berlaku. Karena itu, pernyataan harus melalui surat yang dibubuhi tanda tangan, sehingga memiliki kekuatan hukum.
Untuk diketahui, karena Kabupaten Grobogan memiliki lebih dari satu juta Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka setiap parpol diwajibkan memilliki minimal 1000 anggota. KPU Grobogan telah menyosialisasikan kepada partai agar mendaftarkan anggota lebih dari 1000 orang.
”Komunikasi kami dengan partai seperti itu, kami minta untuk lebih dari 1000 orang, bisa 1100, atau 1200. Jadi nanti kalau ada yang ganda kan masih banyak yang MS (memenuhi syarat),” terang Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi