Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Penyegelan sembilan kios Pasar Putatsari, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada 11 Agustus 2022 lalu berbuntut panjang.

Sembilan pedagang di kios itu pun melaporkan Kepala Desa (Kades) Putatsari dan Ketua Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) ke Polres Grobogan.

Ketua Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Putatsari Bambang Sucipto mengatakan, tidak hanya ke Polres Grobogan, para pedagang itu juga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Inspektorat, dan Dispermades.

”Saya hari Senin (29/8/2022) kemarin di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) di Polres, laporannya perusakan gembok. Satu belum selesai kok sudah dilaporkan ke mana-mana, Kejari, Inspektorat, Dispermades,” ujar Bambang, Rabu (31/8/2022).

Baca: Sembilan Kios Pasar Putatsari Grobogan Disegel, Ada Apa?

Bambang menyebut, usai ada tindakan berupa penyegelan dari Pemdes, para pedagang tersebut akhirnya bersedia membayar sewa.

Namun, karena sebelumnya para pedagang tersebut bersikeras menolak pindah, mereka pun tidak diizinkan lagi.

”Itu sudah diperingatkan sejak November 2021. Sudah dipanggil berkali-kali tidak pernah datang. Sekarang, saat sudah dieksekusi baru mau membayar sewa,” imbuh dia.

Bambang menyebut, tentu saja pihak Pemdes tak bisa mengakomodasi permintaan para pedagang itu. Sebab, warga lain banyak yang berminat untuk menyewa kios-kios tersebut.”Warga kan sudah tahu semua, mereka berbondong-bondong mengikuti lelang, mau menempati kios-kios itu,” paparnya.Untuk memediasi kasus tersebut, besok rencananya digelar audiensi di ruang Wabup Grobogan. Bupati Grobogan Sri Sumarni dikabarkan turut serta memediasi kasus tersebut.”Besok pukul 08.00 WIB audiensi di Setda. Saya barusan menerima undangannya,” kata dia.Sebelumnya diberitakan, sembilan kios di Pasar Putatsari disegel karena pemilik kiosnya menolak membayar sewa.Padahal, sesuai dengan Perdes dan Perkades, usai pasar dibangun dikenakan pembayaran sewa sebesar Rp 4 juta per tahun. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler