– Sembilan kios Pasar Putatsari, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan yang sebelumnya disegel, kini bisa ditempati pedagang lama.
Keputusan itu setelah Bupati Grobogan Sri Sumarni memertemukan sembilan pedagang yang semula menempati kios itu dengan Pemdes Putatsari, Kamis (1/9/2022).
Ada tiga poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, nanti dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades sebelum menempati kios semula.
Kedua, pedagang tersebut mesti membayar sewa selama setahun, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022.
Terakhir, penempatan pedagang di kios pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sri Sumarni dalam audiensi tersebut meminta agar pedagang menaati kesepakatan dari pertemuan tersebut. Setelah permasalahan selesai, para pedagang tersebut pun bisa segera menempai kiosnya kembali.
”Mungkin kalau ini sudah klir, besok bisa ditempati lagi seperti biasa. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini sudah tidak ada permasalahan lagi,” ujar Bupati.Salah satu pedagang tersebut, Mutmainah mengaku sebenarnya dari awal pihaknya bersedia membayar sewa kios sebesar Rp 4 juta per tahun. Namun, pihaknya ingin melihat Perkades dan Perdesnya terlebih dahulu.”Kami sebenarnya mau membayar dari awal. Tapi kami mau lihat perkadesnya dulu, aturannya dulu. Dari desa tidak dikasih,” kata dia usai audiensi.Diberitakan sebelumnya, sembilan kios Pasar Putatsari disegel pada 11 Agustus 2022. Penyegelan karena para pedagang yang menempati disebut tak bersedia membayar uang sewa.Kasus itu pun berlanjut sampai sembilan pedagang itu melaporkan kepala desa hingga ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat ke polisi, kejaksaan negeri, dan Inspektorat Grobogan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_312775" align="alignleft" width="1280"]

Suasana mediasi antara sembilan pedagang Pasar Putatsari, Kecamatan Grobogan, Grobogan, Jawa Tengah, dengan Pemdes Putatsari di ruang Wabup Grobogan, Kamis (1/9/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sembilan kios Pasar Putatsari, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan yang sebelumnya disegel, kini bisa ditempati pedagang lama.
Keputusan itu setelah Bupati Grobogan Sri Sumarni memertemukan sembilan pedagang yang semula menempati kios itu dengan Pemdes Putatsari, Kamis (1/9/2022).
Ada tiga poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, nanti dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades sebelum menempati kios semula.
Kedua, pedagang tersebut mesti membayar sewa selama setahun, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022.
Terakhir, penempatan pedagang di kios pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Kios Disegel, Pedagang Pasar Putatsari Grobogan Laporkan Kades ke Polisi
Sri Sumarni dalam audiensi tersebut meminta agar pedagang menaati kesepakatan dari pertemuan tersebut. Setelah permasalahan selesai, para pedagang tersebut pun bisa segera menempai kiosnya kembali.
”Mungkin kalau ini sudah klir, besok bisa ditempati lagi seperti biasa. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini sudah tidak ada permasalahan lagi,” ujar Bupati.
Salah satu pedagang tersebut, Mutmainah mengaku sebenarnya dari awal pihaknya bersedia membayar sewa kios sebesar Rp 4 juta per tahun. Namun, pihaknya ingin melihat Perkades dan Perdesnya terlebih dahulu.
”Kami sebenarnya mau membayar dari awal. Tapi kami mau lihat perkadesnya dulu, aturannya dulu. Dari desa tidak dikasih,” kata dia usai audiensi.
Diberitakan sebelumnya, sembilan kios Pasar Putatsari disegel pada 11 Agustus 2022. Penyegelan karena para pedagang yang menempati disebut tak bersedia membayar uang sewa.
Kasus itu pun berlanjut sampai sembilan pedagang itu melaporkan kepala desa hingga ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat ke polisi, kejaksaan negeri, dan Inspektorat Grobogan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi