– Diduga telah menimbun solar bersubsidi, S (54), warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan diamankan polisi.
Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto menyatakan, S diamankan atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas (Elpiji) yang disubsidi pemerintah.
S diamankan 30 Agustus 2022 lalu pukul 18.50 WIB, atau menjelang kenaikan BBM jenis subsidi. Saat diamankan, S kedapatan sedang memindahkan solar dari truk ke jeriken di area stasiun Gubug, Kecamatan Gubug.
”S menyedot solar subsidi dari tangki KBM (kendaraan bermotor) truk yang kemudian menggunakan selang dipindahkan ke sejumlah jeriken dan selanjutnya BBM jenis solar itu diperjualbelikan kembali,” ujar Kompol Sugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima
Selasa (6/9/2022).
Selain S, petugas turut mengamankan barang bukti berupa KBM truk Mitsubishi dengan nomor polisi AD 1445 A, delapan buah jeriken, dan sebuah selang sepanjang 1,5 meter.
Pihak kepolisian menyatakan mengetahui dugaan penimbunan solar itu dari patroli anggota Satreskrim Polres Grobogan, Haryono.Dalam kasus tersebut, S dijerat dengan 55 UU No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Ancaman hukumannya yakni maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.Kompol Sugiyono menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengawasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_314056" align="alignleft" width="800"]

S saat sedang memindahkan solar bersubsidi dari dump truk ke jeriken di area Stasiun Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan. (Istimewa/Polres Grobogan)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Diduga telah menimbun solar bersubsidi, S (54), warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan diamankan polisi.
Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto menyatakan, S diamankan atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas (Elpiji) yang disubsidi pemerintah.
S diamankan 30 Agustus 2022 lalu pukul 18.50 WIB, atau menjelang kenaikan BBM jenis subsidi. Saat diamankan, S kedapatan sedang memindahkan solar dari truk ke jeriken di area stasiun Gubug, Kecamatan Gubug.
Baca: Sembilan Siswa SD di Grobogan Keracunan Permen, Ini Pengakuan Penjualnya
”S menyedot solar subsidi dari tangki KBM (kendaraan bermotor) truk yang kemudian menggunakan selang dipindahkan ke sejumlah jeriken dan selanjutnya BBM jenis solar itu diperjualbelikan kembali,” ujar Kompol Sugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima
Murianews Selasa (6/9/2022).
Selain S, petugas turut mengamankan barang bukti berupa KBM truk Mitsubishi dengan nomor polisi AD 1445 A, delapan buah jeriken, dan sebuah selang sepanjang 1,5 meter.
Pihak kepolisian menyatakan mengetahui dugaan penimbunan solar itu dari patroli anggota Satreskrim Polres Grobogan, Haryono.
Dalam kasus tersebut, S dijerat dengan 55 UU No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya yakni maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kompol Sugiyono menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengawasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi