Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Dua polisi di Grobogan terdaftar sebagai anggota parpol. Keduanya yakni Briptu Firstta Sunu Bagus Satria dan Briptu Riyantika.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, Briptu Firstta diketahui masuk menjadi anggota parpol setelah mengisi link aduan yang dibuat oleh Bawaslu Grobogan. Yakni, link yang digunakan untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu.

“Untuk anggota pertama, diketahui setelah yang bersangkutan mengisi link aduan dari kami. Untuk yang kedua, itu pencermatan oleh internal polisi dan langsung dilaporkan ke KPU Grobogan,” ujar Fitri, Selasa (6/9/2022).

Fitri menambahkan, berdasarkan pencermatan yang dilakukan pihaknya sebelumnya, terdapat ribuan data ganda internal partai dan antarpartai. Hasil pencermatan tersebut, telah dikirim ke KPU Grobogan.

Baca: Pencaker Serbu Job Fair Grobogan, Bupati: Cari yang Dalam Daerah Saja

Menurut Fitri, masih ada kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai, dalam arti kelompok yang semestinya tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol justru terdaftar.
Menurut Fitri, masih ada kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai, dalam arti kelompok yang semestinya tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol justru terdaftar.”Tidak menutup kemungkinan, masih ada personel Polri maupun instansi lain yang NIK-nya digunakan parpol untuk dimasukkan ke dalam Sipol,” imbuhnya.Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengecek Sipol melalui alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, sehingga bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.”Sebagaimana diketahui, personel Polri, TNI, dan ASN dilarang untuk berpolitik dan ikut dalam parpol. Maka, sebaiknya turut aktif mengecek Sipol agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang berdampak pada etika profesi,” kata dia. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler