Ini Pasal yang Disangkakan Pada Pelaku Koboi Jalanan di Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 21 September 2022 17:56:36
MURIANEWS, Grobogan – Pelaku koboi jalanan, AS akhirnya disangkakan dengan pasal penganiayaan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal itu pelaku melakukan penganiayaan sebelum melakukan aksi koboi jalanan.
Polisi sendiri belum menemukan pistol yang digunakan pelaku koboi jalanan di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Padahal, peristiwa itu sudah terjadi Sabtu (17/9/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Grobogan Afiditya Arief Wibowo mengatakan, beberapa saat setelah kejadian, pihaknya langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, tidak ditemukan longsong peluru.
”Yang digunakan bukan senjata api, karena tidak ditemukan selongsong peluru. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, kami temukan gotri. Maka, dugaannya mengarah ke air soft gun,” tutur Kasatreskrim, Rabu (21/9/2022).
Baca: Ada Aksi Koboi Jalanan di Grobogan, Ini Jenis Pistol yang Digunakan PelakuKarena itu, tersangka AS pun tidak dikenakan pasal kedaruratan. Pasal yang dikenakan yakni penganiayaan, karena AS sempat menganiaya Azis sebelum pulang mengambil senjata diduga air soft gun tersebut.
”Jadi, ditahan karena melakukan penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” imbuhnya.Sebagaimana diberitakan, aksi koboi jalanan di Desa Sumberjosari, Karangrayung, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, AS dengan bertelanjang dada mengacungkan senjata ke udara dan menembakkan beberapa kali.Aksi AS itu dipicu kemarahannya setelah dikeroyok warga setempat. Ketika itu, AS menganiaya Azis karena menegurnya saat mengendarai mobil diduga ugal-ugalan.AS akhirnya diamankan kepolisian pada Minggu (18/9/2022). Mobil yang dikendarai AS, Avanza dengan nomor polisi K 9112 AH turut diamankan sebagai barang bukti. Namun, senjata AS hingga kini belum ditemukan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_317956" align="alignleft" width="1079"]

Tangkapan layar video CCTV aksi koboi jalanan di Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pelaku koboi jalanan, AS akhirnya disangkakan dengan pasal penganiayaan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal itu pelaku melakukan penganiayaan sebelum melakukan aksi koboi jalanan.
Polisi sendiri belum menemukan pistol yang digunakan pelaku koboi jalanan di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Padahal, peristiwa itu sudah terjadi Sabtu (17/9/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Grobogan Afiditya Arief Wibowo mengatakan, beberapa saat setelah kejadian, pihaknya langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, tidak ditemukan longsong peluru.
”Yang digunakan bukan senjata api, karena tidak ditemukan selongsong peluru. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, kami temukan gotri. Maka, dugaannya mengarah ke air soft gun,” tutur Kasatreskrim, Rabu (21/9/2022).
Baca: Ada Aksi Koboi Jalanan di Grobogan, Ini Jenis Pistol yang Digunakan Pelaku
Karena itu, tersangka AS pun tidak dikenakan pasal kedaruratan. Pasal yang dikenakan yakni penganiayaan, karena AS sempat menganiaya Azis sebelum pulang mengambil senjata diduga air soft gun tersebut.
”Jadi, ditahan karena melakukan penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, aksi koboi jalanan di Desa Sumberjosari, Karangrayung, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, AS dengan bertelanjang dada mengacungkan senjata ke udara dan menembakkan beberapa kali.
Aksi AS itu dipicu kemarahannya setelah dikeroyok warga setempat. Ketika itu, AS menganiaya Azis karena menegurnya saat mengendarai mobil diduga ugal-ugalan.
AS akhirnya diamankan kepolisian pada Minggu (18/9/2022). Mobil yang dikendarai AS, Avanza dengan nomor polisi K 9112 AH turut diamankan sebagai barang bukti. Namun, senjata AS hingga kini belum ditemukan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi