– Oknum notaris tersangka korupsi pengadaan tanah Bulog jilid II di Grobogan, PC, kembali jalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, PC ditetapkan tersangka sejak April 2022 lalu. Meski diterapkan jadi tersangka, Kejaksaan Negeri Grobogan tak melakukan penahanan terhadap PC.
Saat itu, Kejaksaan Negeri Grobogan beralasan, PC masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Senin (26/9/2022), PC menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Grobogan. Namun, dia kembali diizinkan pulang.
”Pada jam 10.00 WIB sampai selesai, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC,” ucap Kasi Intel Kejari Grobogan dalam keterangan tertulis.
Disebutkan, PC diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti. Yakni dalam berkas P21 bernomor B-1893/M.3.41/Fd.2/09/2022 tertanggal 16 September 2022”Itu atas hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik ke Jaksa Peneliti pada tanggal 12 September 2022,” paparnya.Sebagaimana diberitakan, PC menjadi tersangka kedua dalam kasus pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada 2018. Kasus ini juga disebut Bulog Jilid II.Kejari Grobogan sebelumnya telah menetapkan tersangka Kusdi. Bahkan, kasusnya telah inkracht. Kusdi divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta pada Maret 2022 lalu. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_320123" align="alignleft" width="800"]

Suasana saat tersangka korupsi tanah Bulog Grobogan, PC menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Grobogan, Senin (26/9/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Oknum notaris tersangka korupsi pengadaan tanah Bulog jilid II di Grobogan, PC, kembali jalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, PC ditetapkan tersangka sejak April 2022 lalu. Meski diterapkan jadi tersangka, Kejaksaan Negeri Grobogan tak melakukan penahanan terhadap PC.
Saat itu, Kejaksaan Negeri Grobogan beralasan, PC masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Senin (26/9/2022), PC menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Grobogan. Namun, dia kembali diizinkan pulang.
”Pada jam 10.00 WIB sampai selesai, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC,” ucap Kasi Intel Kejari Grobogan dalam keterangan tertulis.
Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Bulog Grobogan Belum Ditahan, Ini Penjelasannya
Disebutkan, PC diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti. Yakni dalam berkas P21 bernomor B-1893/M.3.41/Fd.2/09/2022 tertanggal 16 September 2022
”Itu atas hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik ke Jaksa Peneliti pada tanggal 12 September 2022,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, PC menjadi tersangka kedua dalam kasus pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada 2018. Kasus ini juga disebut Bulog Jilid II.
Kejari Grobogan sebelumnya telah menetapkan tersangka Kusdi. Bahkan, kasusnya telah inkracht. Kusdi divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta pada Maret 2022 lalu.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi