Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Penindakan pada peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal dilakukan Polres Grobogan. Seorang pria asal Kabupaten Pati diamankan dalam kasus itu.

Pelaku peredaran solar ilegal itu yakni, Ahmad Abdul Majid (26), warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia diamankan lantaran mengangkut 7250 liter solar tanpa dokumen.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, sopir ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen perniagaan.

”Perkara tersebut di bidang perniagaan migas, yaitu seseorang yang mengangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kapolres pada awak media, Rabu (12/10/2022).

Baca: Curi Besi Hammer, Oknum Satpam PT Semen Grobogan Diringkus

Kapolres menambahkan, pelaku diamankan saat melintas di Jalan Raya Purwodadi-Kudus. Tepatnya, di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan, Jawa Tengah.

Saat itu, pelaku menunjukkan dokumen pengangkutan dengan tujuan perikanan Tegal, Pelabuhan Tegal. Surat itu dianggap tak sesuai lantaran sudah dibubuhi cap telah diangkut pada 26 Agustus 2022.

Selain sopir, pihaknya mengamankan truk tangki bernopol H 8980 BQ yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tersebut. Kemudian juga dokumen yang tidak sesuai itu, serta HP milik sopir.
Selain sopir, pihaknya mengamankan truk tangki bernopol H 8980 BQ yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tersebut. Kemudian juga dokumen yang tidak sesuai itu, serta HP milik sopir.”Dari lokasi tersebut kami amankan sopir, atas nama A. Terus kemudian mobil truk dan BBM yang kami duga disalahgunakan sebesar 7250 liter,” lanjutnya.Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditnya Arief Wibowo menambahkan, sang sopir hanya menerima perintah dari seseorang. Namun, sosok yang menyuruh itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.”Yang bersangkutan ini hanya menerima perintah dari seseorang. Ini masih dalam pengembangan,” kata dia.Dari keterangan pelaku, BBM yang diangkut diambil dari PT SHA Solo dengan tujuan ke Juwana, Pati. Dalam keterangannya kepada media, pelaku mengaku tidak mengenal siapa yang menyuruhnya. Dia hanya ditelpon untuk mengirimkan solar itu dengan imbalan Rp 700 ribu sekali jalan.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 Miliar.https://youtu.be/hNjIeSd-mx8Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler