Terbukti Korupsi, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Divonis Empat Tahun Penjara
Saiful Anwar
Rabu, 12 Oktober 2022 18:39:01
MURIANEWS, Grobogan – Tersangka korupsi, Subkan Eko Sayogo divonis empat tahun penjara. Oknum Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/10/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Subkan Eko Sayogo selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan selama empat bulan,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Terbukti Korupsi, Kades Jatipecaron Grobogan Dituntut Lima Tahun PenjaraSelain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 437 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun, terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.”Bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” imbuhnya.Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana, dalam sidang pembacaan tuntutan, oknum Kades Jatipecaron itu dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.Diketahui, Subkan Eko Sayogo menyelewengkan anggaran desa dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, didapatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 437.184.086. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_324189" align="alignleft" width="1024"]

Suasana sidang vonis Kades Jatipecaron di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/10/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Tersangka korupsi, Subkan Eko Sayogo divonis empat tahun penjara. Oknum Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/10/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Subkan Eko Sayogo selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan selama empat bulan,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Terbukti Korupsi, Kades Jatipecaron Grobogan Dituntut Lima Tahun Penjara
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 437 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun, terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
”Bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” imbuhnya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana, dalam sidang pembacaan tuntutan, oknum Kades Jatipecaron itu dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, Subkan Eko Sayogo menyelewengkan anggaran desa dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, didapatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 437.184.086.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi