Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oknum pegawai Kecamatan Ngaringan masih ditangani polisi. Saat ini, Polres Grobogan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Diketahui, perhitungan kerugian negara itu dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perkembangan kasus itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.

Menurutnya, hasil dari perhitungan itu nanti yang menentukan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti kasus korupsi bansos tersebut.

”Penghitungan kerugian dari BPKP masih dalam proses, sehingga nanti ketika sudah ada besaran kerugian atau yang disalahgunakan, itu nanti yang menjadi pijakan untuk menentukan jumlah kerugian negara,” ungkap Kapolres, Rabu (12/10/2022) kepada awak media.

Baca: Soal Dugaan Korupsi Bansos di Ngaringan Grobogan, Kapolres: Ada Laporan Serupa

Lebih lanjut, Kapolres menyebut, meski belum ada penetapan tersangka, pihaknya memastikan proses hukum terus berjalan. Pihaknya tak bisa memastikan kapan waktu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP berakhir.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut, meski belum ada penetapan tersangka, pihaknya memastikan proses hukum terus berjalan. Pihaknya tak bisa memastikan kapan waktu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP berakhir.”Kami tidak bisa memastikan kapan waktu berakhirnya perhitungan kerugian negara. Kalau perhitungannya lama, malah nanti habis di penahanan (jika ditetapkan tersangka dan ditahan sekarang, red),” lanjutnya.”Nanti begitu ada secara pasti jumlah kerugiannya, pasti kami lakukan proses seperti itu (penetapan tersangka, red),” tukasnya.Sebagaimana diberitakan, oknum ASN di Kecamatan Ngaringan diduga kongkalikong dengan oknum pegawai BRI untuk mencairkan bansos warga yang telah meninggal. Kasus itu mencuat pada Mei 2022 lalu, namun hingga kini belum ada tersangka. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler