Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Polres Grobogan mengamankan dua pelaku diduga pengedar sabu dan ganjar di wilayah hukumnya. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Geyer akhir Agustus 2022 lalu.

Dua pelaku tersebut yakni Apriyanto (33) dan May Hartarto (32), warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di depan Kantor Pos unit Geyer.

Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas mencurigai dua orang laki-laki di Jalan Raya arah Stasiun Gundih, Geyer.

”Sekira pukul 22.50 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan benar ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga narkotika golongan satu jenis sabu,” ungkap AKP Hendro dalam konferensi pers Rabu (12/10/2022) di Mapolres setempat.

Baca: Kasus Pemerkosaan di Kandang Ayam, Polres Grobogan Gandeng KPAI

Selain sabu seberat 0,51 gram, petugas juga mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi ganja 1,1 gram. Paket itu dibungkus tisu dan dimasukkan ke bungkus rokok merk Senior.Barang lainnya yang menjadi barang bukti yakni HP Merk Redmi Note 8 warna hitam dan HP Merk Samsung A10 warna hitam milik pelaku. Sepeda motor merk Fino bernopol  AD 4817 YI berikut kunci kontak juga turut diamankan.AKP Hendro menyebut, terdapat modus baru dalam pengungkapan kasus kali ini. Yakni disembunyikannya barang terlarang itu di sudut mulut.”Jadi karena setelah kami geledah tidak ditemukan. Kami minta buka mulut, ternyata ada di dalam mulut sebelah belakang. Ini modus baru yang kami temukan, dan masih dikembangkan,” kata dia. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler