Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Grobogan berkomitmen terus mengawal pembentukan Perda tentang Pondok Pesantren (ponpes).

Ketua FKPP Grobogan Gus Syaidun menyampaikan, sebagai tindak lanjut public hearing yang digelar Bapemperda DPRD Grobogan, pihaknya telah mengadakan halaqoh atau pertemuan keislaman baru-baru ini.

”Halaqoh dimaksudkan agar mendapatkan masukan dari para kyai pengasuh pondok pesantren untuk penyempurnaan Raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Bapemperda,” ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Ketua RMI NU Grobogan Gus Syaiful Amri menambahkan, pengawalan Perda Ponpes ini penting sehingga dalam implementasinya nanti betul-betul dirasakan ponpes, santri, serta masyarakat.

”Kami akan terus mengawal Perda ini, sehingga Perda Pesantren di Grobogan dan Jawa Tengah ini dapat sinergis sesuai dengan kewenangan masing-masing serta dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Jateng Denny Septiviant menjelaskan, Perda Ponpes ditujukan untuk semakin memperkuat kesetaraan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) santri santriwati dengan sekolah formal lainnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Jateng Denny Septiviant menjelaskan, Perda Ponpes ditujukan untuk semakin memperkuat kesetaraan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) santri santriwati dengan sekolah formal lainnya.Baca: Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja, Polres Grobogan Ungkap Modus Baru”Bila sebelumnya diatur dalam Permendagri tentang hibah, sekarang melalui usulan perda ini Pemprov harus membantu lebih luas lagi. Perda ini perlu kita lahirkan agar ada kesetaraan antara KBM Pondok Pesantren dengan SD, SMP, dan SMA,” jelas Denny yang juga anggota Pansus Raperda Pesantren itu.Ia menambahkan, melalui pengesahan Perda Ponpes itu maka DPRD dapat meminta Pemprov guna membantu baik dalam bantuan sarana-prasarana, juga pengembangan Pesantren di bidang-bidang lain di luar pendidikan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar