Belanja Pakai Uang Palsu, Pasutri Ditangkap di Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 19 Oktober 2022 17:30:27
MURIANEWS, Grobogan – Lantaran nekat belanja pakai uang palsu, pasangan suami istri (Pasutri) ES (35) asal Klaten dan Sulimi (24) warga Kudus diamankan polisi. Keduanya nekat gunakan uang palsu di Kabupaten Grobogan untuk berbelanja.
Mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu untuk berbelanja. Aksinya berhasil diketahui dan mereka pun harus berurusan dengan hukum usai tertangkap aparat Polres Grobogan.
Kapolsek Kedungjati AKP Muslih didampingi Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati menerangkan, tertangkapnya mereka berawal ketika keduanya membeli satu botol air mineral di warung di Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati pada 27 September 2022 lalu.
Baca: Luka-Luka, Sejumlah Penonton Konser Denny Caknan di Grobogan Dilarikan ke RS”Kemudian aksi keduanya berlanjut, saat si suami, Eko membeli satu botol air mineral seharga Rp 3 ribu di warung lain di Desa Kalimoro,” ungkap AKP Muslih, Rabu (19/10/2022).
Aksi mereka akhirnya terhenti ketika salah satu pemilik warung curiga dengan uang pecahan Rp 20 ribu yang diterima dari pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati.
”Kedua pelaku ditangkap saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 251 lembar,” lanjutnya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memiliki utang di Bank Mandiri sebesar Rp 52 juta. Setiap bulannya mereka harus membayar angsuran Rp 1,5 juta. Pembayaran itu terhenti karena Sulimi dikeluarkan dari tempat kerjanya sejak beberapa bulan lalu.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memiliki utang di Bank Mandiri sebesar Rp 52 juta. Setiap bulannya mereka harus membayar angsuran Rp 1,5 juta. Pembayaran itu terhenti karena Sulimi dikeluarkan dari tempat kerjanya sejak beberapa bulan lalu.”Masih ada sisa utang sekitar Rp 36 juta. Karena sudah diperingatkan oleh pihak bank, akhirnya pasangan suami istri yang indekos di Kecamatan Mayong, Jepara itu nekat mencetak uang palsu pecahan Rp20 ribu,” lanjutnya.Menurut Sulimi, uang palsu itu dibuat dengan cara dikopi dan langsung dicetak di mesin printer. Mereka belajar dari tayangan di Youtube.Mereka mengaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 260 lembar. Beberapa lembar di antara ratusan lembar itu sudah dibelanjakan di sejumlah tempat.“Selain uang palsu, kami juga menyita mesin printer, alat pemotong, dan satu mobil rental,” kata dia.Keduanya pun dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Ayat 1 dan 2), dan pidana penjara 15 tahun denda Rp 50 miliar (Ayat 3). Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_325999" align="alignleft" width="800"]

Barang bukti peredaran uang palsu di Grobogan, Rabu (19/10/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Lantaran nekat belanja pakai uang palsu, pasangan suami istri (Pasutri) ES (35) asal Klaten dan Sulimi (24) warga Kudus diamankan polisi. Keduanya nekat gunakan uang palsu di Kabupaten Grobogan untuk berbelanja.
Mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu untuk berbelanja. Aksinya berhasil diketahui dan mereka pun harus berurusan dengan hukum usai tertangkap aparat Polres Grobogan.
Kapolsek Kedungjati AKP Muslih didampingi Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati menerangkan, tertangkapnya mereka berawal ketika keduanya membeli satu botol air mineral di warung di Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati pada 27 September 2022 lalu.
Baca: Luka-Luka, Sejumlah Penonton Konser Denny Caknan di Grobogan Dilarikan ke RS
”Kemudian aksi keduanya berlanjut, saat si suami, Eko membeli satu botol air mineral seharga Rp 3 ribu di warung lain di Desa Kalimoro,” ungkap AKP Muslih, Rabu (19/10/2022).
Aksi mereka akhirnya terhenti ketika salah satu pemilik warung curiga dengan uang pecahan Rp 20 ribu yang diterima dari pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati.
”Kedua pelaku ditangkap saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 251 lembar,” lanjutnya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memiliki utang di Bank Mandiri sebesar Rp 52 juta. Setiap bulannya mereka harus membayar angsuran Rp 1,5 juta. Pembayaran itu terhenti karena Sulimi dikeluarkan dari tempat kerjanya sejak beberapa bulan lalu.
”Masih ada sisa utang sekitar Rp 36 juta. Karena sudah diperingatkan oleh pihak bank, akhirnya pasangan suami istri yang indekos di Kecamatan Mayong, Jepara itu nekat mencetak uang palsu pecahan Rp20 ribu,” lanjutnya.
Menurut Sulimi, uang palsu itu dibuat dengan cara dikopi dan langsung dicetak di mesin printer. Mereka belajar dari tayangan di Youtube.
Mereka mengaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 260 lembar. Beberapa lembar di antara ratusan lembar itu sudah dibelanjakan di sejumlah tempat.
“Selain uang palsu, kami juga menyita mesin printer, alat pemotong, dan satu mobil rental,” kata dia.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Ayat 1 dan 2), dan pidana penjara 15 tahun denda Rp 50 miliar (Ayat 3).
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi