PC, Tersangka Korupsi Bulog Grobogan Akhirnya Ditahan
Saiful Anwar
Kamis, 20 Oktober 2022 16:28:29
MURIANEWS, Grobogan – PC, tersangka kasus korupsi Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah akhirnya ditahan, Kamis (20/10/2022).
Pria berprofesi sebagai Notaris itu ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan sejak hari ini hingga 8 November 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan, PC ada kaitannya dengan Kusdiyono, yang kasusnya lebih dulu diproses dan telah ditahan di Lapas Purwodadi.
”PC ini sebetulnya dia secara legalitas adalah notaris dari Bulog. Tapi berdasarkan hasil fakta-fakta ini, dia ada kaitannya dengan yang sudah diputus, yaitu saudara Kusdiyono,” kata Iwan kepada awak media.
Baca: Awasi Edaran Pupuk Subsidi, Bupati Grobogan Ingatkan IniIwan menerangkan, alasan baru ditahan sekarang yakni karena sebelumnya PC menjadi kewenangan jaksa penyidik. Sedangkan, kasusnya kini telah menjadi tanggungjawab jaksa penuntut umum.
”Terkait dengan penahanan, karena kemarin kewenangan berada di penyidik, mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya (jadi belum ditahan, red). Setelah diserahkan kepada penuntut umum, tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
”Terkait dengan penahanan, karena kemarin kewenangan berada di penyidik, mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya (jadi belum ditahan, red). Setelah diserahkan kepada penuntut umum, tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.Dijelaskan, PC merupakan notaris yang ditunjuk langsung oleh Perum Bulog. Namun, dalam perkembangannya diduga dia turut bersama-sama melakukan penyimpangan terkait pengadaan tanah gudang Bulog di Mayahan pada 2018 lalu.Dari kasus ini, terdapat keruguan negara mencapai Rp 4.999.421.705,00 atau Rp 4,9 miliar. Itu berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.PC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Untuk diketahui, PC telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada April 2022 lalu. PC sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada Juni 2022, namun permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Purwodadi.https://youtu.be/g0squWNYp4MReporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_326235" align="alignleft" width="1024"]

Notaris PC memakai rompi merah muda saat akan dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwodadi, Kamis (20/10/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – PC, tersangka kasus korupsi Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah akhirnya ditahan, Kamis (20/10/2022).
Pria berprofesi sebagai Notaris itu ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan sejak hari ini hingga 8 November 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan, PC ada kaitannya dengan Kusdiyono, yang kasusnya lebih dulu diproses dan telah ditahan di Lapas Purwodadi.
”PC ini sebetulnya dia secara legalitas adalah notaris dari Bulog. Tapi berdasarkan hasil fakta-fakta ini, dia ada kaitannya dengan yang sudah diputus, yaitu saudara Kusdiyono,” kata Iwan kepada awak media.
Baca: Awasi Edaran Pupuk Subsidi, Bupati Grobogan Ingatkan Ini
Iwan menerangkan, alasan baru ditahan sekarang yakni karena sebelumnya PC menjadi kewenangan jaksa penyidik. Sedangkan, kasusnya kini telah menjadi tanggungjawab jaksa penuntut umum.
”Terkait dengan penahanan, karena kemarin kewenangan berada di penyidik, mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya (jadi belum ditahan, red). Setelah diserahkan kepada penuntut umum, tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dijelaskan, PC merupakan notaris yang ditunjuk langsung oleh Perum Bulog. Namun, dalam perkembangannya diduga dia turut bersama-sama melakukan penyimpangan terkait pengadaan tanah gudang Bulog di Mayahan pada 2018 lalu.
Dari kasus ini, terdapat keruguan negara mencapai Rp 4.999.421.705,00 atau Rp 4,9 miliar. Itu berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
PC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PC telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada April 2022 lalu. PC sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada Juni 2022, namun permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Purwodadi.
https://youtu.be/g0squWNYp4M
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi