Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Obat sirop dilarang diperjualbelikan karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal pada anak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan Slamet Widodo menyatakan tidak menarik obat sirop yang dimaksud dari peredaran, hanya tidak diperjualbelikan.

”Tidak ditarik (dari peredaran, red). Nanti kalau sudah diteliti (baru ditentukan, apakah ditarik atau tidak). Tergantung hasil penelitian,” kata Slamet, Jumat (21/10/2022).

Baca: Bupati Grobogan Ingatkan Potensi Bencana di Puncak Musim Penghujan

Slamet menambahkan, semua apotek dipastikan telah mengetahui pelarangan diperjualbelikannya obat sirop tersebut. Selain itu, fasilitas kesehatan, tempat praktik dokter juga telah diminta untuk tidak meresepkan obat sirop tersebut.

”Begitu ada surat edaran itu langsung disampaikan kepada semua tenaga kesehatan (nakes), rumah sakit, puskesmas, apotik, semua yang melayani pasien sudah dikasih tahu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Slamet menerangkan tidak semua jenis obat sirop dilarang sementara. Namun, dia mengaku tidak hapal obat sirop saja yang dilarang.
Lebih lanjut, Slamet menerangkan tidak semua jenis obat sirop dilarang sementara. Namun, dia mengaku tidak hapal obat sirop saja yang dilarang.”Tidak semua sirop. Tidak. Cuma sirop yang ada kandungannya itu (dietilen glikol dan etilen glikol), tapi saya tidak hapal,” ungkapnya.Sementara itu, terkait gagal ginjal pada anak, pihaknya hingga kini belum menemukannya. Berbeda dengan kasus gagal ginjal pada orang dewasa yang memang sudah umum dijumpai.”Kalau gagal ginjal untuk anak belum ada. Kalau orang dewasa, kan banyak,” tutupnya.Sebagaimana diketahui, Kemenkes melarang penggunaan obat sirop karena diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal pada anak. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler