Obat Sirop Terlarang Ditarik, Kadinkes Grobogan Pastikan Apotek Tak Rugi
Saiful Anwar
Rabu, 26 Oktober 2022 18:12:01
MURIANEWS, Grobogan – Seluruh obat sirop yang dilarang Kemenkes telah ditarik dari apotek di Grobogan. Namun, dipastikan pihak apotek tidak merugi.
’’Tidak ada kerugian. Kan obatnya ditarik dan diganti distributor,’’ ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan Slamet Widodo, Rabu (26/10/2022).
Slamet menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan dan apotek tidak dibolekan lagi meresepkan obat yang dilarang. Semua yang dilarang ditarik distributor.
’’Intinya semua semua faskes dan apotek tidak boleh meresepkan obat yang dilarang, yang aman boleh. Yang dilarang, ditarik distributor,’’ imbuhnya.
Baca: Mencicipi Swike Kodok, Kuliner Khas Purwodadi GroboganLebih lanjut, Slamet mengatakan, tidak semua apotek disidak. Namun, dipastikan semuanya sudah diberi surat edaran terkait pelarangan obat sirop tertentu.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Toroh 1, Iwan Satrianto mengatakan, pihaknya hanya diminta mendampingi sidak yang dilakukan pihak Polsek setempat. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan terkait hasil sidak.
’’Ada beberapa hari kemarin, puskesmas diminta mendampingi dari Polsek. Mereka minta tenaga dari Puskesmas (Toroh 1),’’ kata dia.Dalam sidak tersebut, Iwan menyatakan tidak ada pengambilan obat. Saat ditemukan ada obat sirop yang terlarang diresepkan, cukup disingkirkan saja.’’Tidak ada yang disita. Kalau toh ada dan ditemukan, cukup disingkirkan saja,’’ imbuhnya.Sebagaimana diketahui, menyusul kabar obat sirop menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, kandungan di dalam obat sirop pun diteliti.Belakangan diketahui sejumlah obat sirop memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman pada merk tertentu. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_264253" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Dinas Kesehatan Grobogan dr. Slamet Widodo. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Seluruh obat sirop yang dilarang Kemenkes telah ditarik dari apotek di Grobogan. Namun, dipastikan pihak apotek tidak merugi.
’’Tidak ada kerugian. Kan obatnya ditarik dan diganti distributor,’’ ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan Slamet Widodo, Rabu (26/10/2022).
Slamet menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan dan apotek tidak dibolekan lagi meresepkan obat yang dilarang. Semua yang dilarang ditarik distributor.
’’Intinya semua semua faskes dan apotek tidak boleh meresepkan obat yang dilarang, yang aman boleh. Yang dilarang, ditarik distributor,’’ imbuhnya.
Baca: Mencicipi Swike Kodok, Kuliner Khas Purwodadi Grobogan
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, tidak semua apotek disidak. Namun, dipastikan semuanya sudah diberi surat edaran terkait pelarangan obat sirop tertentu.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Toroh 1, Iwan Satrianto mengatakan, pihaknya hanya diminta mendampingi sidak yang dilakukan pihak Polsek setempat. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan terkait hasil sidak.
’’Ada beberapa hari kemarin, puskesmas diminta mendampingi dari Polsek. Mereka minta tenaga dari Puskesmas (Toroh 1),’’ kata dia.
Dalam sidak tersebut, Iwan menyatakan tidak ada pengambilan obat. Saat ditemukan ada obat sirop yang terlarang diresepkan, cukup disingkirkan saja.
’’Tidak ada yang disita. Kalau toh ada dan ditemukan, cukup disingkirkan saja,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, menyusul kabar obat sirop menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, kandungan di dalam obat sirop pun diteliti.
Belakangan diketahui sejumlah obat sirop memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman pada merk tertentu.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi