Rabu, 19 November 2025


Dugaan penganiayaan yang menimpa warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu itu sudah terjadi 21 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat perbuatannya itu, AKP Lamsir pun harus menjalani persidangan.

Sidang tindak pidana ringan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (27/10/2022). Sekadar untuk diketahui AKP Lamsir sendiri merupakan Kapolsek Kradenan Polres Grobogan.

Dalam sidang, ada empat orang yang dihadirkan, yakni korban, rekan pegawai toko emas, pemilik toko emas tempat korban bekerja, serta istri korban. AKP Lamsir selaku terdakwa juga hadir secara langsung.

Baca: Ini Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Sungai Bendoharjo Grobogan

Untuk diketahui, terdakwa memiliki toko emas tak jauh dari tempat korban bekerja. Kebetulan, saat itu terdakwa menyambangi tokonya.

Dalam keterangannya, Kholik mengaku awalnya menyapa terdakwa secara baik-baik dengan kalimat ’’Monggo, Pak’’ dari dalam mobil Pajero. Namun, kemudian AKP Lamsir justru meminta korban keluar dari mobil dan memukulnya di bagian dahi.

Kholik mengaku dipukul di bagian dahi sebanyak tiga kali, dan dikeplak (dipukul dengan tangan terbuka) di bagian atas kepala.

Namun, AKP Lamsir mengaku aksinya hanya menjitak, bukan memukul. Dia menjitak di dahi satu kali dan mengeplak bagian perut sebanyak tiga kali.’’Kami hanya menjitak satu kali dan mengeplak bagian perut tiga kali,’’ kata Lamsir menjawab hakim.Dalam aksinya, AKP Lamsir juga mengatakan dengan tegas bahwa dirinya seorang anggota polisi yang sudah diketahui oleh orang muda hingga dewasa.Sebelum akhirnya disidangkan, AKP Lamsir mengaku sudah beberapa kali meminta maaf ke rumah korban di Klambu. Namun, Kapolsek Kradenan itu hanya sekali bertemu dengan korban.Kasus itu sendiri dilaporkan ke Polda Jateng pada 14 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan Lamsir atas tindak pidana penganiayaan.https://youtu.be/43VV3d9uGzgReporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar