Kamis, 20 November 2025


Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Kholik, pegawai toko emas di Pasar Karangrayung. Artinya, AKP Lamsir baru menjalani masa tahanan sebulan bila dalam enam bulan ke depan mengulangi perbuatannya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (27/10/2022), AKP Lamsir menyatakan menerima putusan tersebut. Penyidik dari Polda Jateng juga menerima putusan hakim.

AKP Lamsir mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku sebagai pelayan masyarakat, tak mungkin ingin menyakiti masyarakat.

Baca: Oknum Polisi di Grobogan Diduga Aniaya Warga

’’Kami sudah minta maaf. Kami ke rumahnya (korban) berkali-kali. Akhirnya, dia minta terbusan sampai Rp 200 juta. Kami polisi, diminta segitu, kami sudah minta maaf, beribu-ribu maaf, mendatangi ke rumah berkali-kali (ya tidak bersedia bayar). Itulah yang kami hadapi saat ini,’’ ujarnya.

AKP Lamsir sendiri menyatakan menerima putusan tersebut. Dia pun siap dimasukkan penjara apabila dalam enam bulan ke depan mengulangi perbuatannya lagi.

’’Keputusannya, kami kena hukuman satu bulan, kami menerima. Dengan konsekuensi, apabila selama enam bulan kami melakukan kesalahan. Kami akan dimasukkan ke dalam penjara satu bulan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, korban, Akhmad Kholik menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Dia meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.’’Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,’’ kata dia.Ditambahkan Kuasa Hukum Korban, Bowo Setyadi menyatakan, seharusnya vonis untuk penegak hukum tidak seperti warga sipil. Pihaknya pun meminta kepada Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Grobogan untuk menindak disiplin yang dilakukan terdakwa.Terkait putusan, dia mengaku kecewa. Seharusnya, lanjutnya, tidak hukuman percobaan, namun kurungan.’’Harusnya tidak percobaan, tapi kurungan. Rencana kita akan koordinasi, dari pihak korban akan banding,’’ paparnya.https://youtu.be/43VV3d9uGzgReporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler