Buruh Grobogan Minta Kenaikan UMK Minimal Rp 150 Ribu
Saiful Anwar
Sabtu, 29 Oktober 2022 11:16:16
Sintono menerangkan, kenaikan UMK 2023 minimal mengacu pada pemberian pemerintah untuk buruh terkait dengan kenaikan BBM yang besarannya per bulan Rp 150 ribu.
’’Intinya, minimal kenaikan UMK Kabupaten Grobogan Rp150 ribu,’’ ujar Sintono, Sabtu (29/10/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar diadakan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar di Kabupaten Grobogan. Dengan begitu, nantinya terdapat data real yang bisa menjadi acuan besaran kenaikan UMK.
Baca: Pesan Kapolres Grobogan saat Pembaretan Bintara: Jangan Bikin Rusuh’’Buruh minta survei KHL di tiga empat, yaitu pasar Wirosari, Godong, dan Gubug. Kita survei bersama-sama di tiga pasar tradisional itu,’’ imbuhnya.
Dia menyatakan akan terus memperjuangkan UMK agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, buruh harus mendapat perhatian dengan minimal besaran UMK yang sesuai dengan KHL.
Dia menyatakan akan terus memperjuangkan UMK agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, buruh harus mendapat perhatian dengan minimal besaran UMK yang sesuai dengan KHL.Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo menyatakan saat ini masih tahap memberikan saran dan masukan ke provinsi.’’Kita baru tahapan memberikan saran dan masukan ke provinsi. Nanti menunggu regulasi dari Kemenaker,’’ kata dia.Untuk diketahui, UMK Grobogan pada 2022 ini yakni Rp 1.894.032,-. Besaran itu hanya naik Rp 4 ribu dari UMK 2021 yakni Rp 1.890.000. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Pemerintah kini sedang membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 untuk butuh atau pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Grobogan Sintono meminta agar kenaikan UMK 2023 minimal Rp 150 ribu.
Sintono menerangkan, kenaikan UMK 2023 minimal mengacu pada pemberian pemerintah untuk buruh terkait dengan kenaikan BBM yang besarannya per bulan Rp 150 ribu.
’’Intinya, minimal kenaikan UMK Kabupaten Grobogan Rp150 ribu,’’ ujar Sintono, Sabtu (29/10/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar diadakan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar di Kabupaten Grobogan. Dengan begitu, nantinya terdapat data real yang bisa menjadi acuan besaran kenaikan UMK.
Baca: Pesan Kapolres Grobogan saat Pembaretan Bintara: Jangan Bikin Rusuh
’’Buruh minta survei KHL di tiga empat, yaitu pasar Wirosari, Godong, dan Gubug. Kita survei bersama-sama di tiga pasar tradisional itu,’’ imbuhnya.
Dia menyatakan akan terus memperjuangkan UMK agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, buruh harus mendapat perhatian dengan minimal besaran UMK yang sesuai dengan KHL.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo menyatakan saat ini masih tahap memberikan saran dan masukan ke provinsi.
’’Kita baru tahapan memberikan saran dan masukan ke provinsi. Nanti menunggu regulasi dari Kemenaker,’’ kata dia.
Untuk diketahui, UMK Grobogan pada 2022 ini yakni Rp 1.894.032,-. Besaran itu hanya naik Rp 4 ribu dari UMK 2021 yakni Rp 1.890.000.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi