Jumat, 21 November 2025


Rencananya, sidang perdana tersangka yang berprofesi sebagai notaris itu digelar, Senin (7/11/2022). Itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (1/11/2022).

Frengki menyebut, hal itu berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Pemeriksaan Acara Biasa Nomor: B-2167/M.3.41/Ft.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka PC.

’’Surat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,’’ kata dia.

Baca: Jasad Bocah Tenggelam di Grobogan Akhirnya Ditemukan

Kemudian, atas surat pelimpahan dari Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah menerbitkan surat penetapan sidang Nomor: 90/Pid-Sus.TPK/2022/PNSmg, tanggal 26 Oktober 2022.

’’Surat itu menetapkan bahwa pada tanggal 07 Nopember 2022 akan dilaksanakan persidangan pertama atas nama tersangka PC selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),’’ paparnya.
’’Surat itu menetapkan bahwa pada tanggal 07 Nopember 2022 akan dilaksanakan persidangan pertama atas nama tersangka PC selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),’’ paparnya.PC diduga melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018. Kejari Grobogan menyebut penetapan tersangka PC sebagai Bulog jilid II.’’Agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,’’ lanjutnya.Untuk diketahui, PC merupakan notaris yang menjadi tersangka kasus Bulog sejak April 2022 lalu. Namun, dia baru ditahan per 20 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler