Rabu, 19 November 2025


Dalam kesempatan itu, mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Grobogan sebesar 13 persen pada 2023 nanti.

Wilda Amalya, perwakilan buruh dari PT Pungkook mengatakan, angka kenaikan tersebut dinilainya sudah sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Grobogan.

’’Tuntutannya 13 persen. Kami memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Upah sebesar Rp 1,8 juta ini tidak sesuai dengan kebutuhan,’’ ujar Wilda usai audiensi.

Baca: Ada Satu Anggota Panwascam di Grobogan Dilantik Susulan, Ini Alasannya

Menurut Wilda, karena upah yang belum sesuai dengan kebutuhan buruh itu, sampai ada berutang di koperasi hingga rentenir. Ketika tidak bisa membayar, mereka akhirnya terpaksa bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

’’Ketika tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, mereka ambil utang di koperasi, rentenir, seperti itu, yang bunganya lebih tinggi. Ketika tidak mampu membayar, mereka memilih menjadi TKW (PMI, red) untuk menutupi utang itu,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Wilda mengatakan, idealnya gaji buruh di Grobogan minimal Rp 2 juta. Sebab, untuk harga makanan di Grobogan juga sama dengan di daerah dengan upah lebih tinggi, seperti di Semarang dan Demak.
Lebih lanjut, Wilda mengatakan, idealnya gaji buruh di Grobogan minimal Rp 2 juta. Sebab, untuk harga makanan di Grobogan juga sama dengan di daerah dengan upah lebih tinggi, seperti di Semarang dan Demak.’’Nasi pecel saja, harganya di Grobogan itu sama dengan di Demak dan Semarang, tapi kenapa upahnya beda,’’ katanya.Baca: Besok Ada Pemadaman Listrik di Grobogan, Ini Wilayah TerdampakKepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menyatakan menghormati keinginan buruh terkait kenaikan UMK. Dia mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi dan menjembatani kepentingan para buruh.’’Yang pasti, hari ini, kami bisa sama-sama mendengarkan. Apa yang menjadi usulan dari para buruh dan para pekerja, sudah diusulkan pemerintah provinsi kepada Kementerian Tenaga Kerja pada 31 Oktober 2022,’’ kata dia. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar