Barang Bukti Pencurian hingga Narkotika di Grobogan Dimusnahkan
Saiful Anwar
Rabu, 9 November 2022 15:14:39
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara dari Juli 2022 hingga November 2022.
Barang bukti itu dimusnahkan setelah sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Purwodadi.
Adapun perincian perkaranya, yakni perjudian lima perkara, narkotika delapan perkara, pencurian enam perkara, kasus perlindungan anak empat perkara, penipuan satu perkara, dan kejahatan terhadap kesusilaan satu perkara.
Kemudian tindak pidana lainnya dua perkara, tindak pidana korupsi satu perkara, tindak pidana ringan dua perkara.
’’Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,’’ ujarnya.
Baca: Viral Pria Ceburkan Motor ke Irigasi di Pilangpayung GroboganAdapun seremonial pemusnahan barang bukti digelar secara sederhana. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal memimpin langsung pemusnahan tersebut.
Adapun seremonial pemusnahan barang bukti digelar secara sederhana. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal memimpin langsung pemusnahan tersebut.Dalam kesempatan itu, turut diundang instansi terkait seperti Kasatresnarkoba Polres Grobogan Hendro Satmokom dan Kepala UPT Gudang Farmasi Tri Susanti. Pemusnahan juga disaksikan awak media.Frengki menambahkan, kegiatan itu merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor.Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.’’Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022,’’ tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Sejumlah barang bukti dari 30 perkara pencurian hingga narkotika dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (9/11/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara dari Juli 2022 hingga November 2022.
Barang bukti itu dimusnahkan setelah sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Purwodadi.
Adapun perincian perkaranya, yakni perjudian lima perkara, narkotika delapan perkara, pencurian enam perkara, kasus perlindungan anak empat perkara, penipuan satu perkara, dan kejahatan terhadap kesusilaan satu perkara.
Kemudian tindak pidana lainnya dua perkara, tindak pidana korupsi satu perkara, tindak pidana ringan dua perkara.
’’Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,’’ ujarnya.
Baca: Viral Pria Ceburkan Motor ke Irigasi di Pilangpayung Grobogan
Adapun seremonial pemusnahan barang bukti digelar secara sederhana. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal memimpin langsung pemusnahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, turut diundang instansi terkait seperti Kasatresnarkoba Polres Grobogan Hendro Satmokom dan Kepala UPT Gudang Farmasi Tri Susanti. Pemusnahan juga disaksikan awak media.
Frengki menambahkan, kegiatan itu merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor.
Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
’’Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022,’’ tutupnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi