Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Uang Palsu yang Seret Oknum Guru MTs di Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 9 November 2022 18:48:37
Dijelaskan, kasus yang menyeret oknum guru salah satu MTs di Kabupaten Grobogan itu bermula dari pertemuan kliennya dengan FF yang juga tersangka kasus produksi uang palsu itu.
Pada pertemuan pada Desember 2021 lalu itu, FF mengaku sebagai pengusaha tambang emas. Saat itu, Sahid diimingi-imingi keuntungan berlipat dari investasi total Rp 3,3 miliar yang dikucurkannya.
’’Nanti (dari investasi itu, red) ditukar pakai duit Rp 9 M. Saudara FF juga menjanjikan (uang investasi itu, red) akan dibelikan bank yang nanti pengelolaannya diserahkan kepada klien kami. Dijanjikan seminggu, dua minggu, terus akhirnya dikasih waktu satu bulan, malah jadi masalah ini,’’ kata dia.
Baca: PCNU Grobogan: Sahid Danuji Sudah Mundur dari KepengurusanHal yang membuat Sahid yakin, yakni karena FF sempat memberikan cincin emas kepada Sahid. Cincin itu sudah dicek di toko emas dan dinyatakan benar-benar emas.
Tidak hanya itu, FF juga mencatut nama-nama tokoh seperti Sandiaga Uno dan Chairul Tanjung yang disebutnya merupakan kliennya.
Tidak hanya itu, FF juga mencatut nama-nama tokoh seperti Sandiaga Uno dan Chairul Tanjung yang disebutnya merupakan kliennya.’’FF cerita, klien-kliennya dia, termasuk Bang Sandiaga Uno, Pak Chairul Tanjung, dan banyak pejabat, pengusaha, kliennya dia. Ceritanya seperti itu,’’ paparnya.Tak hanya itu, FF juga memperkenalkan dirinya sebagai pemborong percetakan uang. Dia mengklaim, setahu Sahid, uang yang dicetak oleh FF adalah uang asli.’’Iya, awal mulanya seperti itu (mengaku sebagai pemborong percetakan uang, red). Sampai ada aliran duit investasi tadi,’’ ungkapnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Kuasa Hukum Sahid Danuji, Tandyono Adhi Triutomo mengungkap kronologi kasus yang menimpa kliennya, Rabu (9/11/2022). Itu diungkapkan saat ia turut hadir dalam konferensi pers di Kantor PCNU Grobogan.
Dijelaskan, kasus yang menyeret oknum guru salah satu MTs di Kabupaten Grobogan itu bermula dari pertemuan kliennya dengan FF yang juga tersangka kasus produksi uang palsu itu.
Pada pertemuan pada Desember 2021 lalu itu, FF mengaku sebagai pengusaha tambang emas. Saat itu, Sahid diimingi-imingi keuntungan berlipat dari investasi total Rp 3,3 miliar yang dikucurkannya.
’’Nanti (dari investasi itu, red) ditukar pakai duit Rp 9 M. Saudara FF juga menjanjikan (uang investasi itu, red) akan dibelikan bank yang nanti pengelolaannya diserahkan kepada klien kami. Dijanjikan seminggu, dua minggu, terus akhirnya dikasih waktu satu bulan, malah jadi masalah ini,’’ kata dia.
Baca: PCNU Grobogan: Sahid Danuji Sudah Mundur dari Kepengurusan
Hal yang membuat Sahid yakin, yakni karena FF sempat memberikan cincin emas kepada Sahid. Cincin itu sudah dicek di toko emas dan dinyatakan benar-benar emas.
Tidak hanya itu, FF juga mencatut nama-nama tokoh seperti Sandiaga Uno dan Chairul Tanjung yang disebutnya merupakan kliennya.
’’FF cerita, klien-kliennya dia, termasuk Bang Sandiaga Uno, Pak Chairul Tanjung, dan banyak pejabat, pengusaha, kliennya dia. Ceritanya seperti itu,’’ paparnya.
Tak hanya itu, FF juga memperkenalkan dirinya sebagai pemborong percetakan uang. Dia mengklaim, setahu Sahid, uang yang dicetak oleh FF adalah uang asli.
’’Iya, awal mulanya seperti itu (mengaku sebagai pemborong percetakan uang, red). Sampai ada aliran duit investasi tadi,’’ ungkapnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi