Rabu, 19 November 2025


Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, Kamis (10/11/2022). ’’Ada pencabutan (laporan, red) dari korban dan ibu korban,’’ ujar dia.

Dia menjelaskan, tersangka juga sudah dibebaskan. Tersangka disebut akan menikahi korban.

’’Sudah (dibebaskan, red), karena laporan sudah dicabut. Mekanisme pengeluarkan dilaporkan ke PN (Pengadilan Negeri), dan tersangka akan menikahi korban,’’ lanjutnya.

Baca: Kasus Pencabulan Bocah di Kandang Ayam di Grobogan Dihentikan, Ibu Korban Mengaku Dapat Rp 100 Juta

Sebelumnya diberitakan, ibu korban mengku telah mencabut laporan pemerkosaan terhadap anaknya sekitar sebulan lalu. Hal itu setelah dirinya mendapatkan ’’mahar’’ sebesar Rp 100 juta.

Uang itu disebutkan diserahkan oleh kepala desa setempat. Ia mengatakan selain setelah menerima uang Rp 100 juta, pencabutan laporan itu juga karena dirinya tidak ingin memiliki dendam.
Uang itu disebutkan diserahkan oleh kepala desa setempat. Ia mengatakan selain setelah menerima uang Rp 100 juta, pencabutan laporan itu juga karena dirinya tidak ingin memiliki dendam.’’Karena aku nggak mau dendam. Aku sudah capek dan bingung,’’ katanya, ibu korban kepada Murianews.Sebagaimana diketahui, seorang remaja perempuan di Kecamatan Tawangharjo diduga dicabuli ramai-ramai di sebuah kandang ayam pada sekitar bulan Mei-Juni 2022 lalu.Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan dan diketahui media pada akhir Juli 2022. Usai pelaporan, para pelaku diduga kabur. Pada September 2022, seorang pelaku ditangkap. A, pelaku itu, tak lain adalah teman dekat korban. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler