Buruh Grobogan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Ini Hasilnya
Saiful Anwar
Senin, 14 November 2022 18:59:30
Survei dilakukan di Pasar Induk Purwodadi dan Pasar Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. Agenda itu dilakukan sebagai bahan pengusulan upah minimum.
Ketua SBI Grobogan, Ahmad Rozikan mengatakan, berdasarkan hasil survei tersebut, kebutuhan hidup warga Grobogan dalam sebulan sebesar Rp 2.140.000.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum sudah selayaknya sebesar Rp 246.224 atau sebesar 13 persen dari UMK tahun ini.
’’Dari hasil survei KHL di Pasar Wirosari dan Pasar Purwodadi, total kebutuhan makanan dan minuman, sandang, kebutuhan perumahan, kesehatan, transportasi dan komunikasi, total sebesar Rp 2.140.000,” ujar Rozikan, Senin (14/11/2022).
Baca: Setop Balap Liar, Polres Grobogan Gelar FGDRozikan menambahkan, berdasarkan hasil KHL itu, pihaknya menyatakan menolak keputusan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan Upah Minimum Provinsi 2023.
’’PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum,’’ imbuhnya.Menurutnya, jika itu terjadi berarti, maka pemerintah memaksa menggunakan peraturan yang cacat. Hal itu bisa diartikan, pemerintah tidak menggunakan perspektif perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.’’Padahal mandat dari konstitusi negara itu adalah bagaimana menjamin kepastian kerja dan pendapatan yang layak bagi kemanusiaan,’’ kata dia.Rosikan juga menyinggung berbagai macam kenaikan kebutuhan pokok, listrik, BBM, yang disebutnya berimbas kepada semua kebutuhan hidup. Kenaikan tersebut, membuat upah buruh semakin terkikis. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Buruh Grobogan yang tergabung dalam Serikat Buruh Independen (SBI) Grobogan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Survei dilakukan di Pasar Induk Purwodadi dan Pasar Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. Agenda itu dilakukan sebagai bahan pengusulan upah minimum.
Ketua SBI Grobogan, Ahmad Rozikan mengatakan, berdasarkan hasil survei tersebut, kebutuhan hidup warga Grobogan dalam sebulan sebesar Rp 2.140.000.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum sudah selayaknya sebesar Rp 246.224 atau sebesar 13 persen dari UMK tahun ini.
’’Dari hasil survei KHL di Pasar Wirosari dan Pasar Purwodadi, total kebutuhan makanan dan minuman, sandang, kebutuhan perumahan, kesehatan, transportasi dan komunikasi, total sebesar Rp 2.140.000,” ujar Rozikan, Senin (14/11/2022).
Baca: Setop Balap Liar, Polres Grobogan Gelar FGD
Rozikan menambahkan, berdasarkan hasil KHL itu, pihaknya menyatakan menolak keputusan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan Upah Minimum Provinsi 2023.
’’PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum,’’ imbuhnya.
Menurutnya, jika itu terjadi berarti, maka pemerintah memaksa menggunakan peraturan yang cacat. Hal itu bisa diartikan, pemerintah tidak menggunakan perspektif perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
’’Padahal mandat dari konstitusi negara itu adalah bagaimana menjamin kepastian kerja dan pendapatan yang layak bagi kemanusiaan,’’ kata dia.
Rosikan juga menyinggung berbagai macam kenaikan kebutuhan pokok, listrik, BBM, yang disebutnya berimbas kepada semua kebutuhan hidup. Kenaikan tersebut, membuat upah buruh semakin terkikis.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi