Kamis, 20 November 2025


Survei dilakukan di Pasar Induk Purwodadi dan Pasar Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. Agenda itu dilakukan sebagai bahan pengusulan upah minimum.

Ketua SBI Grobogan, Ahmad Rozikan mengatakan, berdasarkan hasil survei tersebut, kebutuhan hidup warga Grobogan dalam sebulan sebesar Rp 2.140.000.

Dengan demikian, kenaikan upah minimum sudah selayaknya sebesar Rp 246.224 atau sebesar 13 persen dari UMK tahun ini.

’’Dari hasil survei KHL di Pasar Wirosari dan Pasar Purwodadi, total kebutuhan makanan dan minuman, sandang, kebutuhan perumahan, kesehatan, transportasi dan komunikasi, total sebesar Rp 2.140.000,” ujar Rozikan, Senin (14/11/2022).

Baca: Setop Balap Liar, Polres Grobogan Gelar FGD

Rozikan menambahkan, berdasarkan hasil KHL itu, pihaknya menyatakan menolak keputusan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan Upah Minimum Provinsi 2023.

’’PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum,’’ imbuhnya.Menurutnya, jika itu terjadi berarti, maka pemerintah memaksa menggunakan peraturan yang cacat. Hal itu bisa diartikan, pemerintah tidak menggunakan perspektif perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.’’Padahal mandat dari konstitusi negara itu adalah bagaimana menjamin kepastian kerja dan pendapatan yang layak bagi kemanusiaan,’’ kata dia.Rosikan juga menyinggung berbagai macam kenaikan kebutuhan pokok, listrik, BBM, yang disebutnya berimbas kepada semua kebutuhan hidup. Kenaikan tersebut, membuat upah buruh semakin terkikis. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler