Rabu, 19 November 2025


Sayangnya, belum semua kendaraan yang digunakan Grab Car belum diuji KIR. Itu diungkapkan Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan Khoirus Sa’id, Jumat (18/11/2022).

Sa’id mengatakan, sejauh ini, mobil yang biasa digunakan sebagai taksi online di Grobogan belum ada yang diuji kir. Sebab, menurutnya, mereka harus memiliki dua izin terlebih dahulu.

’’Grab itu sebagai aplikasi atau perusahaan angkutan? Kalau menurut saya pribadi, secara kedinasan tidak bisa mengatakan itu angkutan umum, karena grab kan aplikasinya, bukan penyelenggaranya,’’ tambahnya.

Baca: Gegara Ini, Tukang Parkir Nyaris Gelut dengan Driver Grabcar di Grobogan

Lebih lanjut, Sa’id menyatakan, secara aturan ada angkutan sewa khusus. Namun, harus memiliki dua izin, yakni sebagai aplikasi dan sebagai penyelenggara angkutan umum.

Dengan belum memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum, para penumpang grab saat kecelakaan tidak bisa tercakup asuransi jasa raharja.

’’Misalnya taksi online mengalami kecelakaan, secara kelaikan kendaraan kita tidak bisa menentukan layak atau tidak, karena kita tidak menguji. Itu jasa raharjanya pun bukan sebagai angkutan umum, tapi jasa raharja yang dibayarkan di STNK itu,’’ paparnya.Baca: Parkir Sembarangan di Grobogan Bakal DitilangLebih lanjut, Sa'id mengatakan, tidak semua kendaraan masuk dalam kategori kendaraan bermotor wajib uji (KBWU).’’Kendaraan yang wajib kir mobil barang, mobil penumpang yang digunakan untuk umum seperti angkot, elf, serta kendaraan pribadi yang berkapasitas di atas 11 penumpang,’’ ujar Sa’id. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar