Jalan Lima Hari Pendaftaran PPK di Grobogan Capai 650 Orang
Saiful Anwar
Kamis, 24 November 2022 19:17:16
Murianews, Grobogan – Pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Grobogan sudah memasuki hari kelima sejak dibuka pada Minggu (20/11/2022). Masa pendaftaran berakhir Selasa (29/11/2022) atau lima hari lagi.
Hingga Kamis (24/11/2022), Jumlah pendaftarnya sudah mencapai sebanyak 650 orang.
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman mengatakan, untuk pendaftar, selama dapat memenuhi syarat yang ditentukan, maka akan diterima pihaknya. Tidak memandang latar belakang lembaganya.
’’Selama tidak melanggar bunyi-bunyian (syarat yang ditentukan, red) itu, maka kita menerima. Karena di aplikasi siakba begitu, begitu bunyi-bunyiannya,’’ kata dia.
Baca: KPU Grobogan Bersiap Verifikasi Anggota ParpolDengan begitu, PNS, perangkat desa, atau siapa saja selama memenuhi syarat bisa mendaftar. Menurut Ngatiman, konsekuensi dari lembaga yang menaungi pendaftar sepenuhnya ditanggung pendaftar.
’’Itu resiko para pendaftar sendiri. Kalau dari kami, sepanjang memenuhi syarat, kami bisa menerima,’’ lanjutnya.
Ngatiman memperkirakan, PPK pada pemilu sebelumnya akan turut ikut mendaftar. Sebab, insentif atau gaji lebih besar.
Ngatiman memperkirakan, PPK pada pemilu sebelumnya akan turut ikut mendaftar. Sebab, insentif atau gaji lebih besar.Adapun pendaftaran anggota Badan Ad hoc Pemilu 2024 atau PPK dibuka pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022. Pendaftar bisa mengakses di laman siakba.kpu.go.id.Syaratnya selain WNI, yaitu berusia minimal 17 tahun, dan setiap kepada empat pilar kebangsaa. Selain itu, calon anggota PPK juga wajib memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Syarat berikutnya, yakni tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.’’Atau, apabila pernah menjadi anggota parpol, paling tidak sudah meninggalkan parpol selama lima tahun yang dibuktikan dengan parpol yang bersangkutan,’’ papar Ngatiman.Calon anggota PPK juga wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.Syarat berikutnya yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian, pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_310266" align="alignleft" width="1280"]

Kantor KPU Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
Murianews, Grobogan – Pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Grobogan sudah memasuki hari kelima sejak dibuka pada Minggu (20/11/2022). Masa pendaftaran berakhir Selasa (29/11/2022) atau lima hari lagi.
Hingga Kamis (24/11/2022), Jumlah pendaftarnya sudah mencapai sebanyak 650 orang.
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman mengatakan, untuk pendaftar, selama dapat memenuhi syarat yang ditentukan, maka akan diterima pihaknya. Tidak memandang latar belakang lembaganya.
’’Selama tidak melanggar bunyi-bunyian (syarat yang ditentukan, red) itu, maka kita menerima. Karena di aplikasi siakba begitu, begitu bunyi-bunyiannya,’’ kata dia.
Baca: KPU Grobogan Bersiap Verifikasi Anggota Parpol
Dengan begitu, PNS, perangkat desa, atau siapa saja selama memenuhi syarat bisa mendaftar. Menurut Ngatiman, konsekuensi dari lembaga yang menaungi pendaftar sepenuhnya ditanggung pendaftar.
’’Itu resiko para pendaftar sendiri. Kalau dari kami, sepanjang memenuhi syarat, kami bisa menerima,’’ lanjutnya.
Ngatiman memperkirakan, PPK pada pemilu sebelumnya akan turut ikut mendaftar. Sebab, insentif atau gaji lebih besar.
Adapun pendaftaran anggota Badan Ad hoc Pemilu 2024 atau PPK dibuka pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022. Pendaftar bisa mengakses di laman siakba.kpu.go.id.
Syaratnya selain WNI, yaitu berusia minimal 17 tahun, dan setiap kepada empat pilar kebangsaa. Selain itu, calon anggota PPK juga wajib memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Syarat berikutnya, yakni tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
’’Atau, apabila pernah menjadi anggota parpol, paling tidak sudah meninggalkan parpol selama lima tahun yang dibuktikan dengan parpol yang bersangkutan,’’ papar Ngatiman.
Calon anggota PPK juga wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat berikutnya yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian, pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi