Rabu, 19 November 2025


Pelaku pencurian benda dengan nilai total Rp 4 juta itu yakni Mualim (33), warga Desa Saban RT 03 RW 01, Kecamatan Gubug, Grobogan. Sedangkan korbannya yakni Dwi Shophyana Wulandari yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru melaporkannya ke Polsek Gubug pada Jumat (25/11/2022).

Baca: Kasus Dugaan Penipuan CPNS di Grobogan Berakhir Damai

Dijelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong.

Pelaku kemudian mengambil benda-benda di rumah itu, yakni satu buah lemari plastik, dua aeorotor kolam ikan, dan sebuah tabung gas ukuran 12 kilogram.

’’Pada Jumat kemarin, korban mendapat informasi bahwa di dalam rumah pelaku terdapat benda-benda miliknya yang hilang,’’ ungkap Kapolres.Setelah itu, korban pun melaporkannya kepada perangkat desa setempat untuk mengecek benda-benda miliknya yang hilang. Benar saja, di rumah Mualim itu, terdapat benda-bendanya yang hilang.Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug. Pelaku kemudian diamankan dan kini pun dibui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler