Jumat, 21 November 2025


Ayah korban menjelaskan, perundungan itu bermula saat anaknya dituduh mencuri mainan oleh ayah teman sepermainan anaknya, Kamis (24/11/2022).

’’Asal mulanya main bareng. Setelah main bareng, ada barang yang hilang. Katanya anak saya yang nyuri,’’ katanya, Senin (28/11/2022).

Baca: Biduan Grobogan Bergoyang dan Tarik Saweran di Jalan untuk Korban Gempa Cianjur

Saat itu, anaknya dipaksa mengaku telah mengambil mainan-mainan yang hilang itu. Padahal, dia yakin anaknya tidak melakukannya.

Tak hanya itu, lanjutnya, orang tua teman korban itu juga akan melaporkan korban ke polisi. Saat itu, menurut ayah korban, anaknya langsung pingsan.

’’Anak saya disuruh mengaku bahwa dia yang mengambil, disuruh mengaku terus. Setelah dibilang akan dilaporkan polisi, langsung drop, langsung pingsan. Histeris, jiwanya terguncang, tidak mau sekolah,’’ kata dia.

Adapun mainan yang dituduh dicuri korban itu antara lain yakni mainan kalung, gelang, botol, dan lainnya. Nilai mainan yang hilang itu sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Dia memastikan barang-barang yang dituduhkan dicuri anaknya bukan barang berharga.Baca: Tanggul Jebol di Kemloko Grobogan, Kades: Rencana Ditangani Hari IniSementara itu, kepala desa di tempat tinggal korban mengatakan, kedua belah pihak berencana memediasi masalah itu pada Selasa (29/11/2022). Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah mengirim surat kepada yang bersangkuan.’’Undangan mediasi baru dikirim hari ini. Insyaallah besok (Selasa besok) kita lakukan mediasi,’’ katanya. Reporer: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler