Kamis, 20 November 2025


Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, kesimpulan dalam rapat pleno tersebut menghasilkan tiga alternatif.

’’Dari ketiganya, angka amannya di angka Rp 2.029.569.04. Tengah-tengah,’’ ungkap Teguh.

Bila dihitung, angka tersebut naik sebesar Rp 135.537 dibanding UMK Grobogan 2022, yakni sebesar Rp 1.894.032.

Baca: Buruh Grobogan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Ini Hasilnya

Teguh menyatakan, kepastian besaran angka usulan diputuskan Bupati Grobogan Sri Sumarni. Angka pilihan Bupatilah yang nantinya diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jateng.

Menurut Teguh, yang terpenting pihaknya telah memfasilitasi kepada pengusaha serta serikat pekerja dalam penentuan angka kenaikan UMK tahun depan.

’’Yang perlu menjadi pegangan, ini menjadi upaya pemerintah melalui Disnakertrans, memberi fasilitasi kepada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red) maupun SP (serikat pekerja, red),” paparnya.Baca: Jadi Korban Perundungan, Bocah SD di Grobogan Mengurung Diri di KamarLebih lanjut, Teguh memaparkan, dalam penentuan UMK, pihaknya merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sementara, pihak pengusaha menginginkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.’’Sedangkan, teman-teman SP memiliki cara sendiri, yaitu dengan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di dua kecamatan, Wirosari dan Godong. Hasil survei itu menjadi referensi usulan kenaikan upah,’’ kata dia. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler