Saat menerima petikan keputusan PTDH, AK sudah tak lagi mengenakan seragam dinas kepolisian. Ia mengenakan batik berwarna kombinasi biru dan krem.
, Kamis (1/12/2022) sore dari Humas Polres Grobogan, keputusan PTDH berdasarkan Surat Kapolda Jateng No. KEP: 2137 XI /2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Petikan keputusan tersebut diserahkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi kepada yang bersangkutan. Agenda itu dihadiri para pejabat Polres Grobogan.
Di mana, sebanyak 18 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat.
Pelaksanaan penyerahan keputusan PTDH itu mengonfirmasi informasi yang diterima
Di mana, sebanyak 18 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat.Dari 18 anggota itu, di antaranya bertugas di Polres Grobogan dan Polres Kudus. Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati membenarkan adanya anggota Polres Grobogan yang disanksi PTDH.’’Di TR (telegram rahasia, red) begitu,’’ kata dia singkat. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Seorang anggota Polres Grobogan AK diberhentikan tidak dengan hormat. Penyerahan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada pria yang terakhir berpangkat Aipda dilakukan di lobi Mapolres Grobogan, Rabu (30/11/2022) siang.
Saat menerima petikan keputusan PTDH, AK sudah tak lagi mengenakan seragam dinas kepolisian. Ia mengenakan batik berwarna kombinasi biru dan krem.
Baca: Satu Polisi di Kudus Dipecat dengan Tidak Hormat
Dalam keterangan yang diterima
Murianews, Kamis (1/12/2022) sore dari Humas Polres Grobogan, keputusan PTDH berdasarkan Surat Kapolda Jateng No. KEP: 2137 XI /2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Petikan keputusan tersebut diserahkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi kepada yang bersangkutan. Agenda itu dihadiri para pejabat Polres Grobogan.
Pelaksanaan penyerahan keputusan PTDH itu mengonfirmasi informasi yang diterima
Murianews. Di mana, sebanyak 18 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat.
Dari 18 anggota itu, di antaranya bertugas di Polres Grobogan dan Polres Kudus. Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati membenarkan adanya anggota Polres Grobogan yang disanksi PTDH.
’’Di TR (telegram rahasia, red) begitu,’’ kata dia singkat.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi