Sidang dengan terdakwa PC, Senin (5/12/2022) siang itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Si mantan kades dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, total ada lima saksi yang dihadirkannya dalam sidang tersebut. Selain Sr, ia juga menghadirkan empat orang yang merupakan pemilik tanah di Desa Mayahan.
’’Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari warga pemilik tanah Desa Mayahan dan mantan Kepala Desa Mayahan, Sr,’’ ungkap Frengki.
Saksi-saksi hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa PC menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini yakni Heriyenti, dengan anggota Gathit Sarwadi dan Arief Noor R. Jaksa penuntut umum yakni Iwan Nuxuardhi dan Wahyu Widianto. Dalam sidang tersebut, hadir pula penasehat hukum terdakwa, M Ali Purnomo.’’Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi,’’ terangnya.Sebagaimana diberitakan, PC yang berprofesi notaris menjadi terdakwa kedua dalam kasus korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada 2018 silam. Terdakwa pertama yakni Kusdiyono yang sedang menjalani bui enam tahun bui. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Eks kepala desa Mayahan, Sr, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Sidang dengan terdakwa PC, Senin (5/12/2022) siang itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Si mantan kades dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, total ada lima saksi yang dihadirkannya dalam sidang tersebut. Selain Sr, ia juga menghadirkan empat orang yang merupakan pemilik tanah di Desa Mayahan.
’’Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari warga pemilik tanah Desa Mayahan dan mantan Kepala Desa Mayahan, Sr,’’ ungkap Frengki.
Baca: Tersangka Korupsi Bulog Grobogan Jilid II Segera Jalani Sidang
Saksi-saksi hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa PC menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini yakni Heriyenti, dengan anggota Gathit Sarwadi dan Arief Noor R. Jaksa penuntut umum yakni Iwan Nuxuardhi dan Wahyu Widianto. Dalam sidang tersebut, hadir pula penasehat hukum terdakwa, M Ali Purnomo.
’’Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi,’’ terangnya.
Sebagaimana diberitakan, PC yang berprofesi notaris menjadi terdakwa kedua dalam kasus korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada 2018 silam. Terdakwa pertama yakni Kusdiyono yang sedang menjalani bui enam tahun bui.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi