Nyamar Jadi Polisi untuk Tipu-Tipu, Empat Orang Dibekuk Polres Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 6 Desember 2022 17:56:12
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa menerangkan, kasus itu bermula ketika korban, Choeri, warga Desa Sidodadi, Patean, Kendal hendak mengantar rokok dengan truk boks dari Sidoharjo, Jawa Timur, menuju ke Palembang.
Korban berangkat pada 26 November 2022 pukul 19.30 WIB. Sesampainya di Jalan Purwodadi-Blora, tepatnya di sebelah SPBU Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada 27 November pukul 02.00 WIB, korban berhenti untuk buang air kecil.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bulog Grobogan, Eks Kades Mayahan Dihadirkan’’Saat kembali dari buang air kecil itu, tiba-tiba terdapat mobil Toyota Calya berhenti di depan truk korban. Dua orang turun dari mobil itu, satu di antaranya mengenakan baju dinas Polri dan menodongkan pistol,’’ kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (6/12/2022).
Korban kemudian dimasukan mobil dan diborgol dengan mata tertutup. Korban kemudian diturunkan di wilayah Subang, Jawa Barat.
Semua barang-barang korban dikuasai dan dibawa pergi oleh pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Grobogan berhasil menangkap keempat pelaku beberapa hari setelah dilaporkan.
Baca: STB Jadi Buruan di Grobogan Usai Siaran TV Analog DimatikanAdapaun keempat pelaku yakni G (46), warga Cilincing, Jakarta Utara, R alias Komeng (40), asal Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Y (58) asal Cilincing Jakarta Utara, serta M (48) asal Tanjungpriok, Jakarta Utara.Kasatreskrim menyebut, pelaku menyamar menjadi anggota Polri dan menyatakan bahwa rokok yang dibawa korban adalah rokok illegal.Pada kenyataannya, ratusan dus rokok jenis link bold itu memiliki pita cukai, atau rokok legal. Nilai total kerugian korban sekitar Rp 1,3 milyar.Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan empat tahun bui.https://youtu.be/2Fbnm2q-6cQReporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan membekuk empat orang dalam kasus perampokan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi. Keempat pelaku yang seluruhnya warga Jakarta dan Jabar itu dibekuk di Cilincing, Jakarta.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa menerangkan, kasus itu bermula ketika korban, Choeri, warga Desa Sidodadi, Patean, Kendal hendak mengantar rokok dengan truk boks dari Sidoharjo, Jawa Timur, menuju ke Palembang.
Korban berangkat pada 26 November 2022 pukul 19.30 WIB. Sesampainya di Jalan Purwodadi-Blora, tepatnya di sebelah SPBU Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada 27 November pukul 02.00 WIB, korban berhenti untuk buang air kecil.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bulog Grobogan, Eks Kades Mayahan Dihadirkan
’’Saat kembali dari buang air kecil itu, tiba-tiba terdapat mobil Toyota Calya berhenti di depan truk korban. Dua orang turun dari mobil itu, satu di antaranya mengenakan baju dinas Polri dan menodongkan pistol,’’ kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (6/12/2022).
Korban kemudian dimasukan mobil dan diborgol dengan mata tertutup. Korban kemudian diturunkan di wilayah Subang, Jawa Barat.
Semua barang-barang korban dikuasai dan dibawa pergi oleh pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Grobogan berhasil menangkap keempat pelaku beberapa hari setelah dilaporkan.
Baca: STB Jadi Buruan di Grobogan Usai Siaran TV Analog Dimatikan
Adapaun keempat pelaku yakni G (46), warga Cilincing, Jakarta Utara, R alias Komeng (40), asal Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Y (58) asal Cilincing Jakarta Utara, serta M (48) asal Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Kasatreskrim menyebut, pelaku menyamar menjadi anggota Polri dan menyatakan bahwa rokok yang dibawa korban adalah rokok illegal.
Pada kenyataannya, ratusan dus rokok jenis link bold itu memiliki pita cukai, atau rokok legal. Nilai total kerugian korban sekitar Rp 1,3 milyar.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan empat tahun bui.
https://youtu.be/2Fbnm2q-6cQ
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi