Dikukuhkan, APMDN Grobogan Diminta Ikut Cegah Korupsi
Saiful Anwar
Selasa, 20 Desember 2022 16:08:17
Itu diungkapkan Sumarsono dalam Deklarasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN) Grobogan di Hotel Grand Master, Purwodadi, Selasa (20/12/2022).
Menurut Sekda, para pendamping desa mesti memahami terlebih dahulu regulasi dan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, nantinya diharapkan mampu memberikan saran agar kepala desa dan perangkatnya tidak melakukan hal yang melanggar regulasi, termasuk korupsi.
Baca: APMDN Grobogan Dikukuhkan, Ini Harapannya’’Caranya (untuk mencegah korupsi, red) pahami regulasi, pahami aturan-aturan. Kalau sudah paham terhadap aturan yang berlaku, maka
fraud (penipuan, red), korupsi, dan lain sebagainya itu kan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sumarsono mengatakan, desa harus didorong memiliki produk masing-masing. Itu sebagaimana program
one village one product atau satu desa satu produk.
Dalam kesempatan itu, Sumarsono mengatakan, desa harus didorong memiliki produk masing-masing. Itu sebagaimana program
one village one product atau satu desa satu produk.Dengan program itu, diharapankan masyarakat desa memiliki produk. Pada akhirnya, produk-produk itu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa.’’Pendamping desa harapannya bisa membantu kepala desa meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan di desa masing-masing,’’ lanjutnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono meminta agar pendamping desa turut mengawasi kepala desa (Kades) agar tidak melakukan korupsi.
Itu diungkapkan Sumarsono dalam Deklarasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN) Grobogan di Hotel Grand Master, Purwodadi, Selasa (20/12/2022).
Menurut Sekda, para pendamping desa mesti memahami terlebih dahulu regulasi dan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, nantinya diharapkan mampu memberikan saran agar kepala desa dan perangkatnya tidak melakukan hal yang melanggar regulasi, termasuk korupsi.
Baca: APMDN Grobogan Dikukuhkan, Ini Harapannya
’’Caranya (untuk mencegah korupsi, red) pahami regulasi, pahami aturan-aturan. Kalau sudah paham terhadap aturan yang berlaku, maka
fraud (penipuan, red), korupsi, dan lain sebagainya itu kan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sumarsono mengatakan, desa harus didorong memiliki produk masing-masing. Itu sebagaimana program
one village one product atau satu desa satu produk.
Dengan program itu, diharapankan masyarakat desa memiliki produk. Pada akhirnya, produk-produk itu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
’’Pendamping desa harapannya bisa membantu kepala desa meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan di desa masing-masing,’’ lanjutnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi